PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa pelaku begal yang masih di bawah umur, dengan hukuman berbeda Senin (20/02).
“Berdasarkan fakta persidangan, anak sekalian terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1 dan 2) ke 2 dan 3 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Subur Susatyo di persidangan.
Kesembilan terdakwa begal tersebut yaitu Rangga Saputra, Julian Nando Tadama, Bernando Prasetya, RIzky Maulana, Agung Kusuma, Marsel Andriansyah, Dimas Febriansyah, M Afrizal dan Robby Cahyadi (Berkas terpisah). Dimana semuanya dovonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menghukum Rangga Saputra dengan pidana penjara selama tiga tahun, Julian, Bernando, Risky dan Agung dengan pidana penjara satu tahun 10 bulan. Marsel dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan, Dimas tiga tahun serta dua anak lainnya yakni Aprizal dan Robby divonis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Atas putusan tersebut, terdakwa diberikan hak menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Selama itu tidak melakukan upaya hukum maka dianggap menerima putusan,” tegasnya.
Meski hakim memberikan hak keberatan terhadap putusan kepada terdakwa, namun kelima terdakwa menerima putusan hakim. Begitu juga dengan emoat terdakwa yang di sidang yerpisah. Hanya saja JPU Purnama Sofyan memilih pikir pikir atas putusan tersebut.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan kesembilan anak terjadi pada 15 januari 2017 di depan PT Pusri Jalan Mayor Zen. Kesembilannya telah mengambil motor milik korban Agung. Dimana saat melintas korban di lempari batu, dibacok dan di pukuli dengan kayu sehingga tidak sadarkan diri. Korban Agung yang sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia. (bay)

















