PALEMBANG, fornews.co – Dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tunangannya, Suyanto alias Kimpul (24), oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (25/10).
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin SH menyatakan, perbuatan terdakwa lebih kejam dari mutilasi, ditambah lagi korban merupakan calon istri atau tunanganya sendiri. Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Suyanto alias Kimpul,” tegas Kamaludin.
Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa Gress Selly langsung menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Senada dengan kuasa hukum terdakwa jaksa penuntut umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH juga menyatakan sikap banding. Di mana tuntutan JPU Purnama Sofyan hukuman seumur hidul.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April 2017 silam bertempat di wilayah Kota Palembang. Pembunuhan diduga dilatari emosi terdakwa Suyanto, yang ditolak memperaunting korban Sy (19), mahasiswa PTS di Palembang, oleh keluarga korban.
Amarah terdakwa dilampiaskan ke Sy, dengan menusuknya menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau di bagian tubuh korban, sebagaimana hasil visum dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, Dr Indra Nasution, mendapati luka tusukan di sekujur tubuh di bagian dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri.
Sebelum kabur, terdakwa yang mengaku semester 10 ini, lebih dulu diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami. (bay)
















