FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MILAD Nahdlatul Muhammadiyyin (NM) ke-15 yang digelar sederhana di kediaman Sofyan Hadi Perum Pringmayang pada Ahad malam, 9 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    NM Memasuki Usia 15 Tahun, Kembali Meneguhkan Diri sebagai Rumah Berpikir

    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

    Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

    Karang Taruna Nawasena Tembus 10 Besar Jawa Tengah, Bukti Peran Pemuda Bangun Desa

    DIREKTUR Keselamatan dan Keamanan AirNav Indonesia, Nurcahyo, memastikan tidak mengganggu operasional penerbangan sipil dan melaksanakan safety assessment sebelum festival di Parangkusumo 11-12 Juli berlangsung. (foto fornews.co/jikf)

    AirNav Menjaga JIKF 2026 tetap Aman tanpa Gangguan Penerbangan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Koalisi Benteng Pertahanan UU PPLH Sumsel “Nyalakan Tanda Bahaya”

Senin, 5 Juni 2017 | 20:54
A A
Koalisi Benteng Pertahanan UU PLH Sumsel, saat memperingati Hari Linkungan Hidup se-Dunia, di pusat Kota Palembang, Senin (05/06).

Koalisi Benteng Pertahanan UU PLH Sumsel, saat memperingati Hari Linkungan Hidup se-Dunia, di pusat Kota Palembang, Senin (05/06).

 

Koalisi Benteng Pertahanan UU PPLH Sumsel, saat memperingati Hari Linkungan Hidup se-Dunia, di pusat Kota Palembang, Senin (05/06).

PALEMBANG, fornews.co – Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2017, Koalisi Benteng Pertahanan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi simpatik dengan menyerukan “nyalakan tanda bahaya” kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya Bumi Sriwijaya.

Koalisi Benteng Pertahanan UU PPLH Sumsel, ini meliputi: WALHI Sumsel, Solidaritas Perempuan (SP Palembang), LBH Palembang, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN PW Sumsel), IMPALM, Lingkar Hijau, Perkumpulan Tanah Air (PETA), Mafesripala, Komunitas Masyarakat Pengelola Rawa Gambut (KOMPAG), Sahabat WALHI, HDC UNPAL.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko menyampaikan, masyarakat Indonesia khusunya Sumsel, dan lingkungan hidup saat ini sedang mengalamai ancaman yang sangat besar. Sebagaimana diketahui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI sedang melakukan Judical Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang PPLH dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun pasal-pasal dari kedua UU tersebut yang dipinta untuk dihapus oleh APHI dan GAPKI beberapa di antaranya: Pasal 99 UU PPLH “setiap orang yang karena kelalainnya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Selanjutnya Pasal 49 UU No 42 Tahun 1999 “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”, dan pasal lainnya pada UU PPLH termasuk mengenai kearifan lokal masyarakat.

Terdapat dampak bahaya jika upaya JR yang dilakukan APHI dan GAPKI dikabulkan oleh mahkaman konstitusi, antara lain: pertama, meskpiun UU PPLH merupakan peraturan dan kebijakan yang progresif. Namun, pelaksanaanya belum optimal, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum bagi perusak lingkungan. Apalagi jika pasal-pasal tersebut dihapus, maka dipastikan laju kerusakan lingkungan hidup akan semakin massif.

“Dalam catatan WALHI Sumsel, (environmental outlook, 2017), pihaknya sudah mengingatkan kepada pemerintah bahwa bencana ekologis sudah semakin parah dan meluas. Ini disebabkan oleh akumulasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh industri-industri berbasiskan lahan, yang kerap melawan aturan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Jatmiko.

Lanjutnya, bahaya kedua, upaya pemulihan lingkungan hidup termasuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut akan mengalami kegagalan. Karena, tahap penting yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah penegakan hukum. Jika kemudian pasal tersebut dihapus maka dipastikan agenda restorasi yang merupakan komitmen pemerintahan Jokowi-JK akan mengalami kegagalan dan terbilang sia-sia.

“Karena kebakaran hutan dan lahan mayoritas terjadi di wilayah konsesi (izin) perusahaan. Sementara, karakter korporasi yang merusak sulit untuk diubah,” terangnya.

Masih kata Jatmiko, dampak ketiga yakni sikap dan upaya APHI dan GAPKI merupakan bentuk pelemahan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Konstitusi Negara. Kedua organisasi tersebut secara sistematis melakukan pengrusakan lingkungan hidup dan melanggengkan perampasan hak-hak dasar warga negara Indonesia, termasuk ancaman terhadap kearifan lokal masyarakat Indonesia dalam mengelola hutan dan lahan, yang berpotensi semakin memiskinkan dan merampas kedaulatan rakyat atas sumber kehidupannya, baik laki-laki maupun perempuan.

“Ini bentuk upaya perusahaan untuk berkelit dari tanggung jawabnya, yang selama ini sudah seringkali diabaikan. Apabila pasal-pasal ini dihapuskan, maka hak dan kehidupan rakyat Indonesia akan semakin terancam, terutama petani, masyarakat adat, masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada hutan dan dan lahan, serta sumber daya alam lainnya. Apalagi perempuan,” bebernya.

Selama ini, akibat perilaku perusahaan yang tidak bertanggung jawab, perempuanlah yang paling rentan mengalami dampaknya. Dicontohkan, pembuangan limbah yang selama ini dibuang bebas oleh perusahaan ke sungai-sungai, termasuk zat-zat kimia berbahaya dari aktivitas perusahaan yang mencemari tanah dan air.

“Perempuanlah yang sering bersentuhan atau pengguna terbesar air dan tanah untuk kebutuhan sehari-hari bagi dirinya dan keluarga. Jelas berdampak pada kesehatan perempuan, terutama kesehatan reproduksi,” tukasnya.

Atas uraian tersebut, Koalisi Benteng Pertahanan UU PPLH Sumsel menegaskan, cukup sudah negara memberikan penguasaan sumber daya alam kepada korporasi tidak bertanggung jawab dan terbukti tidak mampu atau gagal dalam melindungi lingkungan hidup dan hak konstitusional rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia, harus mengambil sikap tegas dari rencana dan niat tidak baik APHI dan GAPKI terhadap sumber daya alam.

Dalam dokumen Judicial Review, APHI dan GAPKI juga menyinggung gugatan (perdata) Negara kepada anggotanya yang sedang dalam proses pengadilan. Mereka menganggap karena pasal-pasal tersebut di atas (pasal yang di JR) menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Tentunya hal ini, merupakan sikap yang anti terhadap keberlanjutan dan hanya memikirkan keuntungan bagi mereka saja, hanya melihat kerugian lingkungan hidup dan masyarakat hanya berdasarkan kuantifikasi ekonomi saja. Padahal kerusakan lingkungan hidup dan nyawa yang telah hilang akibat perilaku mereka selama ini tidak dapat digantikan dengan apapun. (ibr/rel)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dodi : Kepala OPD Harus Cerdas dan Jeli Baca Situasi

Next Post

Polda Sumsel Amankan Truk Bermuat BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Polisi

MILAD Nahdlatul Muhammadiyyin (NM) ke-15 yang digelar sederhana di kediaman Sofyan Hadi Perum Pringmayang pada Ahad malam, 9 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)
Budaya

NM Memasuki Usia 15 Tahun, Kembali Meneguhkan Diri sebagai Rumah Berpikir

Minggu, 9 Agustus 2026

JOGJA, fornews.co – Lima belas tahun bukan sebatas penanda usia bagi Nahdlatul Muhammadiyyin (NM). Di tengah perubahan zaman dan dinamika...

Read more
Kontingen Indonesia pada The 3rd Thai ICF 2026, Nizamia Andalusia Choir (NAC) saat menerima Gold Medal pada kategori Children Choir, di Thailand Cultural Centre, Bangkok, pada 3–7 Agustus 2026. (fornews.co/ist)

Persembahan Medali Emas dari Nizamia Andalusia Choir untuk Indonesia pada Thailand International Choral Festival

Jumat, 7 Agustus 2026
Calon Ketua Umum PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin bersama jajaran PWNU dan PCNU se-Sumsel, pada momen silaturahim dan membuka ruang dialog. (fornews.co/ist)

Penguatan Ranting dan Pesantren Muncul pada Dialog Pengurus NU Sumsel Bareng Gus Rozin

Jumat, 7 Agustus 2026
PHR Zona 4 berhasil mengembangkan tiga sumur infill di wilayah kerja PEP Limau Field dan PEP Adera Field sepanjang Juli 2026 dengan potensi tambahan produksi minyak lebih dari 1.400 BOPD dan gas lebih dari 4 MMSCFD.. (fornews.co/ist)

3 Sumur Infill Baru di PHR Zona 4 Potensi Sumbang Produksi Minyak Nasional lebih 1400 BOPD

Rabu, 5 Agustus 2026
Pelajar SMAN Ketapat Bening, Kabupaten Muratara, pada satu kegiatan belajar mengajar di ruangan yang nyaman beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

Bahagia Anak-anak Ketapang Bening Muratara, GPU Hadirkan Sekolah Negeri dengan Fasilitas Nyaman

Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In