
PALEMBANG, fornews.co – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan dua truk nomor polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA yang diduga bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 16 ton.
Informasi di lapangan, dari hasil penyelidikan pihak Polda, BBM tersebut merupakan milik salah satu oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Wr yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung. Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah.
“Saat ini sedang kami lakukan pemanggilan. Jika ada keterlibatan, yang bersangkutan (Bripka Wr) pasti akan dikenakan pidana,” tegasnya, saat dikonfirmasi Senin (05/06).
Adapun Kanit II Subdit VI Ditreskrimsus, Kompol Irwanto menerangkan, pengungkapan tangkap tangan dua truk berisikan BBM ilegal itu pada Jumat (02/06) sekitar pukul 15.30 WIB, di bilangan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, bak truck tersebut sudah dimodifikasi dengan tangki petak. Setelah diperiksa ternyata truck bermuatan minyak bumi olahan jenis solar yang berasal dari Desa Mangun Jaya, dan akan dikirim ke Provinsi Lampung.
“Dari hasil tersebut sudah kami amankan dua orang sopir berinisial EF dan FR. Dari pengakuan kedua sopir tersebut minyak itu milik oknum polisi di jajaran Polda Sumsel, yang berinisial WR,” katanya.
Lanjut Irwanto, berdasarkan pengakuan sopir truk tersebut, kalau BBM jenis solar ini akan diantar ke Lampung, dengan mendapat upah Rp700.000 dan uang jalan sebenar Rp2,5 juta. Masing-masing sopir tidak mengetahui sumber minyak.
“Mereka sampai di sebuah rumah makan Desa Mangun Jaya, langsung diberikan mobil tersebut, begitu sesampainya di Lampung, mereka ditelpon lagi. Jadi mereka dua ini hanya mengantar saja,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (bay)
















