PALEMBANG, fornews.co – Salah satu pria yang disebut Selebgram Palembang, Aprianzi Sundana Alias Ubey (25), diamankan petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang.
Penangkapan warga Jalan Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang itu, karena saat petugas Pidsus Polrestabes Palembang lagi patroli cyber, melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @UBEYAPSENSOO, yang diduga membuat story Instagram yang bermuatan tentang perjudian.
Lalu, usai mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, anggota unit Pidsus langsung mengamankan, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan 8 ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Tak hanya menangkap, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 promax, 1 kartu ATM BCA, 1 kartu sim card, 1 KTP, dan bukti foto copy postingan story IG.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula ketika anggota melakukan patroli cyber dan mendapati akun IG tersangka memposting situs judi slot.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di rumahnya,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam press rilis, Senin (9/5/2022).
Ngajib menerangkan, terungkapnya kasus ini saat pelaku di DM (Dirrect Massage) melalui medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di instastory IG Pelaku.
Lalu pelaku setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer uang sejumlah 4 juta rupiah kepada pelaku, meminta nomor HP pelaku untuk dimasukkan ke grup SIP 777. Berikutnya, setelah berjalan dua minggu di transfer kembali oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp400 ribu.
“Untuk mempromosikan link judi online itu, tersangka mendapat bayaran Rp4 juta dari Sisca dengan cara di transfer. Setelah dua minggu berjalan, tersangka kembali di transfer Rp400 ribu,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar” tegas dia.
Sementara, tersangka Ubey dihadapan petugas mengakui mempromosikan link judi online di instastory IG miliknya.
“Baru berjalan empat hari, saya sudah ditangkap polisi,” kata dia berkilah. (aha)