PALEMBANG, fornews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Palembang paling lambat cari pada H-7 Idulfitri.
Menurut Ratu Dewa, Pemkot Palembang telah menggelontorkan anggaran senilai Rp64 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi para ASN.
“Insyaallah paling cepat pada H-10 dan paling lambat H-7, kita usahakan sebelum Lebaran,” tegas dia, Selasa (19/4/2022).
Ratu Dewa mengungkapkan, Pemkot Palembang juga akan memberi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Tetapi, untuk perhitungan permbayarannya berbeda dengan THR dan Gaji ke-13.
“Unutk TPP, alokasi anggarannya mencapai Rp17 miliar. Sumber dananya dari kantong Pemda, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain menyampaikan, anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Palembang ini sebesar Rp52 miliar untuk ASN, dan Rp12 miliar untuk non-ASN.
“Untuk ASN di Pemkot Palembang ada sekitar 14 ribuan, ini yang akan dicairkan sekitar Rp52 miliar, kalau untuk tenaga honorer hanya Rp12 miliar,” jelas dia.
Zulkarnain melanjutkan, terhadap teknis pencairan sendiri saat ini pihaknya masih mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwali), sebagai proses pencairan THR dan Gaji ke-13.
“Itu berdasarkan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13. Dalam Perwali itu akan tercantum teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Sumber dana untuk THR dan gaji ke-13 ini dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pusat ke Pemda,” tutup dia. (aha)