
BATURAJA, fornews.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjelang HUT RI ke-72, mengajukan 294 warga binaan untuk diberikan remisi, ke Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Baturaja, Herdianto didampingi Kasi Pelayanan Ismaton mengatakan, remisi ini diberikan setiap tahun sesuai dengan ketentuan. Remisi yang diajukan pengurangan tahanan mulai dari pengurangan satu bulan hingga enam bulan.
“Ini masih pengajuan, kami menunggu keputusan dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumsel, apakah layak seorang warga binaan diberikan remisi atau tidak, putusan dan salinan resmi akan keluar pada H-5 HUT RI,” ujarnya, Senin (07/08).
Sementara, bagi warga binaan yang tersandung pidana khusus (teroris, narkoba dan korupsi dll) Ismaton menambahkan, untuk kasus tersebut termasuk kejahatan Internasional, diperlukan persetujuan dari Justice Collaborator (JC).
“Untuk kasus demikian termasuk ejahatan Internasional harus ada persetujuan dari JC. Misal, untuk kasus narkoba, teroris dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Untuk kasus korupsi harus ada persetujuan dari pihak Kejaksaan,” tukasnya. (gus)

















