PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 6.466 narapidana atau warga binaan di Sumsel mendapat remisi umum pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2018. 159 orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas.
Berdasarkan data yang dihimpun, 6.466 narapidana yang mendapat remisi umum tersebut berasal dari 20 lapas dan rutan/cabang rutan di Sumsel. Untuk yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang (756 orang) dan yang paling sedikit dari Cabang Rutan Surulangun Rawas (32 orang).
“Dari 13.566 narapidana di Sumsel, hari ini ada 6.466 yang kita berikan remisi, yang langsung bebas hari ini 159 orang dari seluruh warga binaan pemasyarakatan di wilayah Sumsel. Jadi dari 20 Lapas dan Rutan, 159 orang yang langsung bebas, sementara yang lain mendapat remisi dipotong dari satu bulan sampai dengan 6 bulan,” kata Kakanwil Kemenkumham, Sumsel Sudirman D Hury usai acara pemberian remisi umum secara simbolis di Kantor Lapas Wanita, Jalan Merdeka, Palembang, Jumat (17/8).
Menurut Sudirman, remisi ini diberikan karena para narapidana tersebut berkelakuan baik selama berada di lapas dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan itu di antaranya, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2018. Kemudian berkelakuan baik, yaitu menaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin selama kurun waktu 6 bulan terhitung tanggal pemberian remisi.
“Remisi ini diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Jadi warga binaan yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman,” tuturnya.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, remisi umum ini merupakan penghargaan kepada warga binaan, yang selama berada di lembaga pemasyarakatan menunjukkan sikap yang baik dan berkelakuan baik.
“Remisi ini hak mereka, diatur oleh negara dan tidak tergantung pada jenis kesalahan, jadi kalau mereka baik berhak mendapat remisi. Nah yang mesti dijaga itu, bahwa remisi itu tidak boleh, kalau ada uang dapat remisi, tidak ada uang tidak dapat remisi, remisi itu hak mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Aryandi (40), salah satu napi yang mendapat remisi langsung bebas, mengaku senang dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Warga asal Palembang ini terjerat kasus narkoba sebagai pemakai dan divonis 2,10 bulan penjara pada tahun 2015.
“Terima kasih alhamdulillah, dak nyangka juga dipanggil 17 Agustus ini. Saya divonis dulu 2 tahun 10 bulan, tapi cuma kujalani 2 tahun 4,5 bulan,” ungkap Arya yang berprofesi sebagai pedagang itu.
Setelah keluar, dia mengaku akan kembali menggeluti pekerjaannya sebagai pedagang. “Saya mau dagang lagi, nyari duit benar-benar, dak mau lagi seperti ini, gak enak (di penjara), cukuplah saya yang merasakan,” tandasnya.(bas)
















