MUARADUA, fornews.co – Sebanyak 106 warga binaan atau nara pidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, bakal menerima remisi di HUT RI ke-74 pada 17 Agustus akan datang.
Kepala Rutan Klas II Muaradua, Fajar Ferdinan Amd IP SH MH mengatakan, untuk tahun 2019 warga binaan yang ada di Rutan tersebut diajukan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sebanyak 106 orang.
“Itulah jumlah napi yang kita ajukan mendapatkan remisi ke Kemenkumham. Ade sebanyak 16 orang yang belum bisa mendapatkan remisi karena belum lengkap syarat dari total keselurahan sebanyak 122 warga binaan,” kata Fajar, Selasa (13/08).
Ia menjelaskan, dalam memberikan ajuan untuk menerima remisi, para nara pidana (Napi) harus memenuhi ketentuan sesuai dengan perundang – udangan. Seperti batas minimal enam bulan masa tahanan.
“Kalau syarat itu tidak bisa dipenuhi, tentunya tidak bisa kita ajukan remisi.Tahun ini 16 orang itu tidak bisa diajukan remisi, 11 orang belum cukup bulan masa tahanan dan lima orang JC tidak terpenuhi,” tambah Fajar.
Ia menyebutkan, total warga binaan di Rutan tersebut berjumlah 187 orang. Dengan rincian 122 narapidan 65 berstatus tahanaan.
“Jumlah itu sudah overload untuk kapasitas ruangan sel yang kita miliki,” tukasnya. (sub)