PALEMBANG, fornews.co – Narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang Merah Mata dan dan Lapas Kelas 2 Banyuasin, dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2024) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi menyampaikan, semua warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan itu merupakan narapidana kasus narkotika.
“Total warga binaan yang dipindahkan ada 15 orang,” ujar dia, didampingi Kalapas Kelas 1 Palembang Merah Mata, Veri Johannes, Selasa (19/11/2024) malam.
Kemudian, ungkap Mulyadi, pemindahaan tersebut juga untuk meminimalisir jangan sampai mereka yang hukumnya tinggi dengan kategori kelas bandar, masih berada di dalam Lapas.
“Itu semua untuk menghindari hal – hal yang tidak kita inginkan, apalagi ada yang pidana seumur hidup, hukuman mati, penjara 20 Tahun, jadi kita alihkan ke Nusakambangan,” ungkap dia.
Terkait semua proses pemindahan warga binaan ini, jelas Mulyadi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan.
“Pemindahan malam ini untuk keamanan, kita minta bantuan dari Brimob Polda Sumsel dan menggunakan mobil bus melalui jalur darat,” tandas dia.
Nah, proses pemindahan 15 orang warga binaan itu dengan menggunakan bus khusus Transpas dan dikawal anggota Brimob Polda Sumsel bersenjatakan lengkap bersama anggota Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pantauan di lokasi ketika berlangsung pemindahan, satu persatu warga binaan yang akan dipindahkan dikawal anggota Brimob, dengan tangan dan kaki terpasang rantai, menyambung dengan napi lainnya empat orang, serta dipakaikan penutup wajah atau sebo.
Proses berjalan kurang lebih satu jam ini berjalan dengan baik, aman, dan lancar, setelah semua warga binaan ini dimasukkan kedalam, bus langsung berangkat. (kaf)