SEKAYU, fornews.co – Warga yang tinggal di perbatasan Jambi-Sumsel di Dusun 5 Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, belum mendapatkan hak mereka dari negara.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Susy Imelda Frederika, saat melakukan reses ke dua di Dusun 5 Desa Muara Medak pada September 2023 lalu, yang ternyata belum ada kejelasan.
Susy Imelda menyatakan, memang status tanah tempat warga tinggal, sebagian masih di dalam kawasan hutan, sedangkan mereka telah menempati wilayah tersebut sudah berpuluh tahun.
Warga Dusun 5 Desa Muara Medak itu, sambung dia, sudah mengikuti program pemerintah seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Bahkan, tempat tinggal warga di dusun tersebut sudah dilakukan pengukuran perubahan status lahan/tanah untuk lepas dari status hutan.
“Tetapi sampai sekarang kelanjutan pengukuran itu belum ada kejelasan, padahalkan nanti warga yang tinggal di daerah itu akan mendapat SK tentang status lahan/tanah, agar ke depan bantuan dan pembangunan dari pemerintah tidak terhambat, ujar dia.
Karena, ungkap Susy, selain Desa Muara Medak, ada juga warga Desa Telang dan Suka Damai, serta daerah lain yang masyarakat sudah hidup lama di daerah tersebut.
Makanya, sambung dia, usai reses tersebut mengajak Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel, Pandji Tjahjanto S.Hut, Msi, selaku mitra kerja Komisi II DPRD Sumsel untuk berdiskusi terkait kelanjutan dari program TORA dan lahan yang sudah di ukur untuk disegerakan agar masyarakat mendapatkan haknya dari negara.
“Sesuai kesepakatan bersama Dinas Kehutanan Sumsel, maka akan menindaklanjuti terkait SK yang dipertanyakan itu, dan dalam waktu dekat akan mendapat jawaban. Terhadap permohonan masyrakat yang berada di kawasan hutan, agar negara bisa hadir dan memberi manfaat yang sama dengan seperti masyarakat lain,” kata dia, didampingi Direktur LBH Akar Rumput Muba, Rizal Priharu Lubis, SH, Kamis (23/11/2023).
Karena, jelas Susy, sesuai perintah partai, seluruh kader PDI Perjuangan dan petugas partai wajib turun ke masyarakat dan bersatu dengan rakyat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan di msayarakat.
Sementara, Kadishut Sumsel, Pandji Tjahjanto menuturkan, akan menelusuri soal SK perubahan status daerah-daerah yang sudah ikut pada program tersebut.
“Terkait SK yang ditunggu masyarakat, soal daerah yang sudah dipetakan dan sudah di patok per perkarangan rumah warga, itu segera kita koordinasikan ke pusat,” tutur dia.
Pandji menambahkan, untuk di Sumsel sendiri sudah ada lima kabupaten yang sudah selesai, sedangkan Kabupaten Muba termasuk di tiga kabupaten yang belum selesai.
“Akan segera kami kabari imbaunya. Semoga dalam waktu dekat akan mendapat jawaban terkait SK itu,” tandas dia.
Selain mempertanyakan program tersebut, Susy Imelda juga sudah menjalankan program pembagian bibit tanaman buah ke masyarakat dan kelompok-kelompok tani di kawasan hutan, sesuai program yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi. (kaf)