SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mengikuti keputusan Pemerintah Pusat, dengan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Kabupaten Muba mengikuti keputusan tersebut, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Rabu (17/5/2022).
Hanya saja, ungkap Beni, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
“Jadi untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker,” ungkap dia.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS mengingatkan, agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi.
“Meski ada kelonggaran tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes,” jelas dia.
Saat ini Kabupaten Muba dinyatakan zona hijau dan nihil kasus positif COVID-19. Hingga 18 Mei 2022 ada sebanyak 3328 kasus. Diantaranya 3164 kasus sembuh, 0 kasus dirawat, dan 164 kasus meninggal dunia.
Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 18 Mei 2022 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP 0 proses pengawasan 191 selesai pengawasan. (aha)