JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) di Gedung Juang Merah Putih, Rabu (18/5/2022).
Ternyata kehadiran pimpinan dan pengurus parpol tersebut diundang KPK dalam agenda Executive Briefing, sebagai awal dari Program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) Terpadu 2022. Selain pimpinan parpol, hadir juga Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, berdasarkan data penanganan perkara hingga Januari 2022, tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 perkara Walikota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.
“Sejatinya jabatan-jabatan itu dijalankan secara amanah, karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia, masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan,” ujar dia.
Firli mengungkapkan, sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting, dalam menghasilkan pemimpin nasional dan daerah, para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
“KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi,” ungkap dia.
Satu wujud upaya yang dilakukan KPK, sambung dia, melalui program bertajuk ‘Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022’. Lewat program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.
Setelah Pimpinan parpol mengikuti Executive Briefing, dilanjutkan pembekalan antikorupsi bagi pengurus parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei – Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kemudian, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/
Terakhir, KPK mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. (aha)