FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026 | 16:45
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

SEKAYU, fornews.co – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mempertanyakan dan menyoroti dasar hukum kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat.

Untuk diketahui, kesepakatan yang dibuat saat audiensi pada 8 September 2026 dengan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 itu, disebut bahwa Kapolres Muba tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama enam bulan masa transisi proses perjuangan legalisasi.

Koordinator KAPL, Arlan SH menilai, bila suatu kegiatan masih belum memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka adanya kesepakatan administratif atau politik tidak dengan sendirinya menghapus status ilegal kegiatan tersebut maupun kewenangan aparat untuk melakukan penegakan hukum.

BacaJuga

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Silaturahim ke Jokowi, DPC PMPB Muba Dapat Arahan Khusus Terkait Persoalan Hutan Desa dan Tanah Ulayat

Pelantikan 203 Pejabat di Pemkab Muba Diklaim Bupati Toha Tanpa Praktik Suap dan Jual Beli Jabatan

Load More

“Hal yng menjadi pertanyaan publik itu, apakah sebuah kesepakatan bisa dijadikan dasar untuk menghentikan sementara penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana?” ujar dia, Sabtu (26/9/2026)

Apalagi, kata Arlan, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan penindakan terhadap illegal refinery di Muba. Seperti pada Juli 2026, Polres Muba menyita sekitar 50.000 liter minyak mentah dan hasil olahan dari satu lokasi illegal refinery dan menangkap satu tersangka. Saat itu, polisi menyatakan aktivitas tersebut membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Upaya pemerintah memperjuangkan legalisasi usaha masyarakat, merupakan persoalan yang berbeda dengan memberi toleransi terhadap aktivitas yang belum memiliki izin,” kata dia.

“Pemerintah bisa memperjuangkan perubahan regulasi, pembinaan, pendataan dan penataan usaha masyarakat. Namun, proses menuju legalitas harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” imbuh dia, seraya menambahkan, pemerintah daerah dalam pemberitaan resminya menyebut, masyarakat harus dapat sejahtera tanpa melanggar aturan.

Atas dasar itu, ungkap Arlan, maka KAPL meminta agar seluruh pihak membuka secara transparan dalam hal, Dasar hukum penghentian penindakan selama enam bulan; Kewenangan siapa yang dapat memberikan jaminan tidak dilakukan penangkapan; Status hukum kegiatan illegal refinery selama masa transisi; Batasan kegiatan yang diperbolehkan selama masa transisi; Mekanisme pengawasan terhadap keselamatan dan lingkungan; dan Siapa yang bertanggung jawab bila selama masa transisi terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran atau kerugian negara.

“KAPL mengingatkan bahwa penyulingan atau pengolahan minyak bumi tanpa izin tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif,” tegas dia

Arlan melanjutkan, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi harus dilakukan berdasarkan izin usaha. Makanya, persoalan legalisasi tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena telah dibuat kesepakatan di tingkat daerah.

Ketentuan pidana dalam UU Migas juga, sambung dia, perlu menjadi perhatian apabila terdapat kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Bila yang dimaksud dengan penambangan minyak rakyat adalah kegiatan pengambilan atau eksploitasi minyak bumi tanpa izin, maka ketentuan pidana mengenai kegiatan usaha hulu tanpa izin juga perlu diperiksa berdasarkan UU Migas,” jelas dia.

UU Minerba, tegas Arlan, bukan dasar hukum utama untuk illegal refinery minyak bumi. UU Minerba mengatur mineral dan batubara, sedangkan minyak bumi berada dalam rezim hukum migas. Karena itu, penggunaan UU Minerba harus dilakukan secara tepat sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.

“Bila benar ada kesepakatan untuk tak melakukan penindakan terhadap aktivitas yang secara hukum masih ilegal, maka legalitas, kewenangan dan konsekuensi hukum dari kesepakatan tersebut harus diuji oleh lembaga yang berwenang,” tegas dia.

Arlan memastikan, bahwa KAPL tidak menuduh Bupati Muba, Pemkab Muba, Kapolres Muba maupun Ketua DPRD Muba telah melakukan tindak pidana tertentu. Namun, bila kemudian terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan, memberi perlindungan pada aktivitas ilegal, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan hukum,” kata dia.

Selanjutnya, terang Arlan, KAPL meminta Kapolda Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan APH terkait untuk mencermati kesepakatan itu secara objektif dan menguji apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Bila tujuan kesepakatan itu memberi waktu bagi proses legalisasi, maka harus ada dasar hukum yang jelas, batas waktu yang jelas, objek yang jelas, mekanisme pengawasan yang jelas serta jaminan bahwa kegiatan yang berbahaya dan melanggar hukum tidak dibiarkan.

“Kami tak mempersoalkan upaya pemerintah mencari solusi bagi masyarakat. Yang kami persoalkan ketika solusi itu diduga diwujudkan lewat kesepakatan untuk tidak melakukan penindakan terhadap kegiatan yang belum memiliki legalitas. Negara hukum tak boleh tunduk pada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum,” terang dia.

“Bila kesepakatan itu punya dasar hukum, buka dan jelaskan kepada publik. Jika tidak memiliki dasar hukum, maka pihak yang berwenang harus melakukan koreksi dan memastikan hukum kembali ditegakkan secara konsisten,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Illegal RefineryKAPLMinyak MentahPemkab Mubapenyulingan minyak rakyatPolres MubaUU MinerbaUU Nomor 22 Tahun 2001
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Next Post

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)
Opini

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Senin, 12 Oktober 2026

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik....

Read more
SKK Migas dan Medco E&P bersama Plantari Institute membagikan masker dan susu yang didistribusikan melalui posyandu, di Kabupaten Muba, pada Kamis (8/10/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In