FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026 | 16:45
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

SEKAYU, fornews.co – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mempertanyakan dan menyoroti dasar hukum kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat.

Untuk diketahui, kesepakatan yang dibuat saat audiensi pada 8 September 2026 dengan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 itu, disebut bahwa Kapolres Muba tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama enam bulan masa transisi proses perjuangan legalisasi.

Koordinator KAPL, Arlan SH menilai, bila suatu kegiatan masih belum memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka adanya kesepakatan administratif atau politik tidak dengan sendirinya menghapus status ilegal kegiatan tersebut maupun kewenangan aparat untuk melakukan penegakan hukum.

BacaJuga

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Silaturahim ke Jokowi, DPC PMPB Muba Dapat Arahan Khusus Terkait Persoalan Hutan Desa dan Tanah Ulayat

Pelantikan 203 Pejabat di Pemkab Muba Diklaim Bupati Toha Tanpa Praktik Suap dan Jual Beli Jabatan

Load More

“Hal yng menjadi pertanyaan publik itu, apakah sebuah kesepakatan bisa dijadikan dasar untuk menghentikan sementara penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana?” ujar dia, Sabtu (26/9/2026)

Apalagi, kata Arlan, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan penindakan terhadap illegal refinery di Muba. Seperti pada Juli 2026, Polres Muba menyita sekitar 50.000 liter minyak mentah dan hasil olahan dari satu lokasi illegal refinery dan menangkap satu tersangka. Saat itu, polisi menyatakan aktivitas tersebut membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Upaya pemerintah memperjuangkan legalisasi usaha masyarakat, merupakan persoalan yang berbeda dengan memberi toleransi terhadap aktivitas yang belum memiliki izin,” kata dia.

“Pemerintah bisa memperjuangkan perubahan regulasi, pembinaan, pendataan dan penataan usaha masyarakat. Namun, proses menuju legalitas harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” imbuh dia, seraya menambahkan, pemerintah daerah dalam pemberitaan resminya menyebut, masyarakat harus dapat sejahtera tanpa melanggar aturan.

Atas dasar itu, ungkap Arlan, maka KAPL meminta agar seluruh pihak membuka secara transparan dalam hal, Dasar hukum penghentian penindakan selama enam bulan; Kewenangan siapa yang dapat memberikan jaminan tidak dilakukan penangkapan; Status hukum kegiatan illegal refinery selama masa transisi; Batasan kegiatan yang diperbolehkan selama masa transisi; Mekanisme pengawasan terhadap keselamatan dan lingkungan; dan Siapa yang bertanggung jawab bila selama masa transisi terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran atau kerugian negara.

“KAPL mengingatkan bahwa penyulingan atau pengolahan minyak bumi tanpa izin tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif,” tegas dia

Arlan melanjutkan, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi harus dilakukan berdasarkan izin usaha. Makanya, persoalan legalisasi tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena telah dibuat kesepakatan di tingkat daerah.

Ketentuan pidana dalam UU Migas juga, sambung dia, perlu menjadi perhatian apabila terdapat kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Bila yang dimaksud dengan penambangan minyak rakyat adalah kegiatan pengambilan atau eksploitasi minyak bumi tanpa izin, maka ketentuan pidana mengenai kegiatan usaha hulu tanpa izin juga perlu diperiksa berdasarkan UU Migas,” jelas dia.

UU Minerba, tegas Arlan, bukan dasar hukum utama untuk illegal refinery minyak bumi. UU Minerba mengatur mineral dan batubara, sedangkan minyak bumi berada dalam rezim hukum migas. Karena itu, penggunaan UU Minerba harus dilakukan secara tepat sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.

“Bila benar ada kesepakatan untuk tak melakukan penindakan terhadap aktivitas yang secara hukum masih ilegal, maka legalitas, kewenangan dan konsekuensi hukum dari kesepakatan tersebut harus diuji oleh lembaga yang berwenang,” tegas dia.

Arlan memastikan, bahwa KAPL tidak menuduh Bupati Muba, Pemkab Muba, Kapolres Muba maupun Ketua DPRD Muba telah melakukan tindak pidana tertentu. Namun, bila kemudian terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan, memberi perlindungan pada aktivitas ilegal, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan hukum,” kata dia.

Selanjutnya, terang Arlan, KAPL meminta Kapolda Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan APH terkait untuk mencermati kesepakatan itu secara objektif dan menguji apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Bila tujuan kesepakatan itu memberi waktu bagi proses legalisasi, maka harus ada dasar hukum yang jelas, batas waktu yang jelas, objek yang jelas, mekanisme pengawasan yang jelas serta jaminan bahwa kegiatan yang berbahaya dan melanggar hukum tidak dibiarkan.

“Kami tak mempersoalkan upaya pemerintah mencari solusi bagi masyarakat. Yang kami persoalkan ketika solusi itu diduga diwujudkan lewat kesepakatan untuk tidak melakukan penindakan terhadap kegiatan yang belum memiliki legalitas. Negara hukum tak boleh tunduk pada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum,” terang dia.

“Bila kesepakatan itu punya dasar hukum, buka dan jelaskan kepada publik. Jika tidak memiliki dasar hukum, maka pihak yang berwenang harus melakukan koreksi dan memastikan hukum kembali ditegakkan secara konsisten,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Illegal RefineryKAPLMinyak MentahPemkab Mubapenyulingan minyak rakyatPolres MubaUU MinerbaUU Nomor 22 Tahun 2001
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Next Post

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Suasana Diskusi Publik Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Bersama Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Ruang Usaha dan Ruang Publik yang Aman, Tertib dan Berkelanjutan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, Senin (28/9/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Bicara Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID S2JB Sebut Tak Lagi Sekadar Menyangkut Tata Ruang

Senin, 28 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyebut persoalan kabel telekomunikasi,...

Read more
Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Senin, 28 September 2026
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026
Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Desa Campursari, Musi Rawas, mengalami kerusakan setelah dilintasi truk tronton bermuatan alat berat dengan total tonase mencapai 36 ton, pada Kamis (24/9/2026) malam lalu. (fornews.co/tangkap layar)

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Minggu, 27 September 2026
PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In