PALEMBANG, fornews.co – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, mengecam aksi bom bunuh diri yang menimpa tiga gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/05) pagi tadi.
Ketua PC IMM Kota Palembang, AF Erik Hariyadi Suhri menyampaikan, aksi bunuh diri yang menimpa umat Kristiani saat menjalani ibadah masing-masing di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat Sawahan di Jalan Arjuno, dan Gereja Kristen Indonesia Diponegoro 146 di Jalan Raya Diponegoro, bentuk kejahatan luar biasa.
“Karena bagaimanapun Islam dalam Al-quran tidak memperbolehkan hal tersebut. Kami mendukung penuh TNI dan Polri untuk membrantas tuntas terorisme di Indonesia,” ujarnya kepada fornews.co.
Lanjutnya, sebagai mahasiswa atau pemuda penerus bangsa harus menjadi garda terdepan untuk mensosialisasikan bahwa pentingnya menghindari terorisme. Selain itu, mahasiswa harus membentengi diri dengan keimanan yang menurutnya hal itu bisa membantu menghalau langkah-langkah terorisme.
“Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus sama-sama kita perangi,” ucapnya seraya mengatakan, turut berduka serta pihak keluarga yang menjadi korban diberi kesabaran.
Sementara Ketua GMKI Kota Palembang, Joveri P mengatakan, serangan bom bunuh diri di beberapa gereja di Surabaya, suatu perbuatan keji (tidak manusiawi). Sebagai kader GMKI, dirinya menyatakan belasungkawa yang mendalam terhadap keluarga para korban yang meninggal karena bom gereja di Surabaya. Kiranya Tuhan memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Atas kejadian tersebut GMKI secara nasional meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI, BNPT, dan institusi lainnya terkait penanganan tindak terorisme. Setiap lembaga ini harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi dan menggunakan semua potensi dan sumber daya yang ada untuk mengungkap jaringan terorisme dan kelompok radikal yang ada di Indonesia.
“Presiden harus memberikan jangka waktu penindakan dan jika diperlukan melakukan reposisi apabila ada jajarannya yang tidak mampu menjalankan tanggungjawabnya. Jangan ada lagi rakyat Indonesia yang menjadi korban terorisme,” katanya mengutip dari pernyataan PP GMKI.
Lebih jauh disampaikan, GMKI mengajak lembaga gereja dan lembaga keagamaan lainnya, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, dan segenap lapisan masyarakat untuk selalu siaga, tidak takut, serta membangun jejaring keamanan dan koordinasi antar lembaga agar dapat bersama-sama mencegah aksi terorisme lanjutan yang mungkin akan terjadi di sekitar kita.
Sambungnya, GMKI mengingatkan semua tokoh masyarakat, tokoh publik, tokoh agama, pejabat, politisi, serta guru/dosen untuk tidak lagi mengeluarkan ujaran dan doktrin kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Doktrin dan ujaran kebencian menjadi benih lahirnya paham-paham radikal yang menyebabkan terjadinya tindakan terorisme.
“GMKI meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk meninjau ulang Rancangan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme dengan memasukkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan sistematis serta sanksi pidana yang berat bagi para pelaku dan aktor intelektual tindakan terorisme,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terorisme dan radikalisme adalah wabah yang sangat berbahaya dan harus dilawan dengan cara yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan. Perlu adanya integrasi kebijakan dan kerjasama di antara lembaga negara dan non negara dalam merencanakan langkah-langkah kongkrit menghadapi gerakan radikalisme dan terorisme.
Saat ini adalah masa yang sangat penting bagi kelanjutan peradaban Indonesia; apakah Indonesia akan terpecah-belah karena paham radikalisme, ujaran kebencian, dan politisasi SARA; atau rakyat Indonesia dapat tetap bersatu dengan berlandaskan pada Pancasila dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Maka tindakan dan teriakan lantang harus selalu dinyatakan. Rakyat Indonesia tidak takut dengan terorisme! Rakyat Indonesia akan melawan radikalisme, terorisme, politisasi isu SARA, dan ujaran kebencian!. (ibr)

















