
JAKARTA-Terhadap hasil sidang Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) ke-171 di Wina, Austria, Rabu (30/11), yang meminta Indonesia memotong sekitar 5% dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari, membuat pemerintah memutuskan membekukan sementara keanggotaannya dari organisasi tersebut.
“Langkah pembekuan diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan, pada siaran pers Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (1/12) pagi.
Jonan mengungkapkan, padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar. Karena, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5 ribu barel dibandingkan 2016. “Dengan demikian, pemotongan produksi minyak yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar lima ribu barel per hari,” ungkapnya.
Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, sebagai negara net importer minyak (crude oil), pemotongan kapasitas produksi yang diminta OPEC itu menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik. Namun, pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016, dan memutuskan untuk membekukan kembali pada 30 November 2016. (tul)

















