PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5Kg dan ganja seberat 6.548,77 gram, di Kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2022).
Pemusnahan ini juga yang disaksikan lembaga/institusi Aparat Penegak hukum (APH) dan tersangka Hamdi dan Aan Irawan dengan barang bukti sabu, serta tersangka Achmad Dio dengan barang bukti ganja.
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan dengan Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP.
“Mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia, di sela-sela mempimpin momen pemusnahan tersebut.
Djoko mengungkapkan, khusus tersangka ganja, Achmad Dio ini memang berhubungan langsung dengan bandar yang ada di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Karena pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menganalisa.
“Kita sudah tiga kali mengambil barang dari Bukit Tinggi dengan jumlah yang cukup besar, jadi bisa dikatakan sebagai bandar juga di OKU Baturaja itu, tidak hanya dipakai sendiri,” ungkap dia.
Jadi, jelas Djoko, tersangka ini pasti menjadi agen dari bandar yang ada di Bukit Tinggi. Karena sekali mengambil ganja dalam tiga kali yakni 20, 30, dan 50 kilogram.
“Nah yang kita amankan ini sisanya 7 kilogram, karena sudah terjual oleh tersangka,” jelas dia.
Djoko menilai, meski tersangka ini masih muda dan berusia 17 tahun, namun dia ini sudah menikah jadi statusnya hilang menjadi anak apalagi memiliki anak.
“Memang sindikat ini mencari yang muda, sehingga mengelabui kita dan petugas lainnya. Tersangka tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita akan koordinasi dengan Bapas apabila memang masih kategori 17 tahun,” terang dia.
Sementara, untuk dua tersangka sabu ditangkap saat ingin mengantarkan Narkoba teresbut dan digerebek di kawasan Betung, dengan barang bukti sabu 5 kilogram. (kaf)