PALEMBANG, fornews.co-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyetujui peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbaru yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan merubah beberapa point tentang PSBB di tahap I.
Menurut Herman Deru, pada peraturan terbaru itu warga dapat melakukan aktivitas seperti memperpanjang jam kerja dari 5 jam menjadi 7 jam, melakukan kunjungan kerumah ibadah, melakukan akad nikah, dan melakukan aktivitas sosial lainnya dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan yang dibuat oleh gugus tugas.
“Saya menyetujui peraturan PSBB terbaru ini. Namun saya minta jangan gegabah. Dengan adanya peraturan terbaru ini, justru masyarakat menjadi euforia,” ujar dia, usai pada sosialisasi perubahan peraturan PSBB tahap II Kota Palembang, di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jumat (5/6) siang.
Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang atas hasil dari PSBB tahap pertama yang dinilainya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Terlebih, dinilainya masyarakat sudah sangat sadar akan kesadaran akan protokol kesehatan agar dapat memutuskan rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini.
“Saya berharap masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan dan tetap dapat mengurangi terjadinya penyebaran COVID-19. Ini adalah masa transisi, kita tidak cukup satu dimensi, tetapi ada 3 antara lain dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi,” ungkap dia.
“Untuk membuat sebuah kebijakan, maka ketika Wali Kota Palembang mengubah Perwali ini dan kita tidak boleh lalai,” sambung dia.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, PSBB Bukanlah satu larangan dengan sebuah pembatasan yang dapat dilakukan masyarakat dengan menggunakan protokol kesehatan yang ada.
“Saya kembali mengingatkan, PSBB ini sebagai pembatasan bukan pelarangan kegiatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Maka dari itu pelaksanakannya dianjurkan untuk menggunakan masker di luar, menjaga jarak, serta menjaga imun tubuh,” kata dia.
Sementara, Liaison Officer BNPB Pusat Brigjen (Purn) Antoni Sinamora menuturkan, setiap daerah harus mempedomani keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
Strategi yang harus dilakukan setiap daerah itu, sambung dia, antara lain memberikan informasi pendampingan dan arahan pengendalian covid 19 berbasis data dan fakta di lapangan, memberi analisis pakar pemerintah sesuai daerah berdasarkan warna zona, daerah zona merah menjadi prioritas untuk menjadi zona orange, ketua gugus tugas memberikan kewenangan kepada pemerintah setempat untuk menjalankan tugas, pengambilan keputusan harus melibatkan forkompinda, masyarakat, para pakar, pers.
“Pengambilan keputusan suatu daerah harus melalui tahapan prakonsisi (simulasi, edukasi, sosialisai), yang harus bisa dipahami dan dimengerti, serta dipatuhi oleh masyrakat setempat. Setiap daerah juga menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” tandas dia.(aha)

















