FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Bagaimana Hukum Solat Jamaah Berjarak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sabtu, 6 Juni 2020 | 13:05
Ustad Abdul Somad. (IST)

Ustad Abdul Somad. (IST)

PALEMBANG, fornews.co – Terdapat cukup banyak hal yang kurang biasa dalam kegiatan sehari-hari selama penerapan normal baru (new normal) dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini. Salah satunya dalam pelaksanaan ibadah solat berjamaah.

Ya pada masa ini, pelaksanaan solat berjamaah dianjurkan untuk menjaga jarak antara satu jemaah dengan jemaah lainnya. Hal ini sungguh berbeda dengan kondisi biasanya yang mana pada solat berjamaah sangat dianjurkan untuk meluruskan dan merapatkan barisan (shaf) solat.

Lantas, bagaimana hukumnya atas hal demikian? Ustadz kondang Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkaif hal ini.

BacaJuga

Pendukung RDPS Diminta Ustadz Abdul Somad Lakukan Hal Ini untuk Menang di Pilkada Palembang 2024

Load More

Menurut UAS, hal seperti ini juga telah diterapkan di Masjidil Haram (Mekkah). Di mana, antara ejmaah tidak boleh berdekatan antara satu sama lain. Dijelaskannya ada dua dalil yang menjelaskan tetnang hal ini dari (hadis) Sahih Bukhari.

Pertama, dalil yang menyebut atau memerintahkan luruskan shaf kamu. Kata luruskan di sini menurut UAS merupakan kalimat perintah yang diujung hadis dilanjutkan dengan penjelasan bahwa lurusnya shaf merupakan kesempurnaan solat. Lurus di sini juga mengandung makna rapat.

“Kata luruskan di sini merupakan suatu kata perintah dan kata (pendapat) ulama ini tidak mengandung makna wajib, tapi sunnah. Maksud lurus di situ yaitu lurus dan rapat, dan itu pada kata kesempurnaan solat tidak terkait dengan sah atau tidak sah,” kata UAS seperti dalam Vidio yang diunggah oleh salah satu akun media sosial televisi nasional, Sabtu (06/06).

Kedua, kata UAS, dijelaskan dalam hadis lain bahwa lurus dan rapat shaf adalah kebaikan dalam pelaksanaan solat. “Husnissholah, oleh karenanya dia bukan rukun, tidak pula syarat, tidak pula wajib. Tapi memang saat nornal itu disampaikan agar luruskan shaf, bahu dengan bahu kaki dengan kaki, tutup celah,” jelasnya.

Namun, lanjutnya pada saat seperti ini hal tersebut tidak dilakukan untuk mencegah penularan wabah. Untuk itu, menurutnya yang dijadikan dalil oleh para ulama bahwa solat tetap sah dengan berjarak.

“Untuk itu tetap laksanakan protokol kesehatan, cuci tangan, hand sanitizer, dipintu tetap di cek berapa derajat, sampai ke dalam ikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Masih kata UAS, masalah kedua, kafena shaf berjarak otomatis jumlah jemaah yang tertampung setengah dari kapasitas masjid. Hal ini terjadi juga saat pelaksanaan solat Jumat.

Lantas karena hal ini solat Jumat diadakan dua kloter (dua gelombang). Memang, tutur UAS hukum aslinya satu daerah memang hanya satu masjid. “Karena Kota Madinah dulu solat Jumatnya cuma satu dipimpin oleh Nabi SAW, jadi tidak boleh ada dua solat jumat di satu negeri. Kecuali, pertama negeri itu besar misalnya jaraknya mencapai 20 kilometer, kedua sulit untuk mengumpulkan orang pada satu tempat.

“Kesulitannya saat ini tidak bisa mengumpulkan orang dalam satu tempat karena dia tidak bisa berdekatan karena menjalankan protokol kesehatan (termasuk kategori nomor dua). Bila dua syarat terlampaui, maka boleh berbilang (maksudnya satu atau dua kali sesuai kebutuhan),” tandasnya. (rif)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: penjelasan solat berjarakSolat jamaah berjarakuasustadz Abdul Somad
ADVERTISEMENT
Previous Post

Orang Tua Bayi Kembar Tiga di Babat Toman Rutin Dapat Bantuan Pemerintah

Next Post

Ini Alasan Gubernur Sumsel Setuju Perubahan Peraturan PSBB Terbaru Kota Palembang 

Majelis Hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti pada sidang dengan agenda putusan di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (21/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi

Senin, 21 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu...

Read more
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat meninjau Posko Satgas karhutla di Kantor BPBD Kabupaten OKU Selatan, Muara Dua, Sabtu (19/9/2026). (fornews.co/foto: ist)

Tak Termasuk Kabupaten Penyumbang Asap, Satgas OKU Selatan Tetap Diingatkan Waspada Karhutla

Minggu, 20 September 2026
Pelaku Novita Sari berhasil diringkus Direktorat Reserse PPA bersama PPO Polda Sumsel, pada Jumat (18/9/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Sabtu, 19 September 2026
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat menunjukan barang bukti pada pers rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (18/92026). (fornews.co/foto: ist)

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026
Sidang kasus dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Saksi Sebut Nama Dirut SMBR Terkait Munculnya SOP Plafon Kebijakan

Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In