JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kementerian Kesehatan sebagai satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Berkaca dari hal itu, maka Lembaga antirasuah ini kembali menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, bahwa sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK sejak 2013 hingga 2020, sebagai upaya perbaikan dan mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat.
“Beberapa kajian itu di antaranya Kajian Sistem JKN, Pengelolaan Dana Kapitasi, Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN, Tata Kelola Alkes, Dana Jaminan Sosial Kesehatan, hingga Kajian terkait Penanganan COVID-19 yang meliputi Risiko Korupsi Klaim COVID-19, dan Risiko Korupsi Insentif serta Santunan Kematian Tenaga Kesehatan,” ujar Alex, sebelum memulai program PAKU Integritas bersama jajaran Kemenkes RI secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).
Rekomendasi KPK di sektor Kesehatan, ungkap Alexander Marwata, pada tahun 2019 lalu KPK merekomendasikan penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola. Kemudian, sosialisasi Permenkes No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
“KPK berharap dengan penguatan antikorupsi ke jajaran Kemenkes RI melalui program PAKU Integritas, dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga,” ungkap dia.
Kegiatan program PAKU Integritas yang digelar secara daring ini dikuti langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, beserta pasangan masing-masing.
Kemudian, ada Wakil Menteri Dante Saksono Harbuwono dan jajaran eselon 1 Kemenkes mulai dari Inspektur Jenderal, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Plt Dirjen Kesehatan Masyarakat, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (aha)