JAKARTA, fornews.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah daerah (pemda) membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat.
“Ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa. Makanya kami meminta pemda untuk lebih mampu menjaga stabilitas APBD,” ujar dia, seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (09/06/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan, ketika pemerintah pusat mengurangi DBH dan DAK, biasanya pemda tidak bisa bergerak secara leluasa.
“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ungkap dia.
Berkaca dari hal tersebut, jelas Sri Mulyani, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.
“Agar daerah tidak selalu, begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemda) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” jelas dia.
Menkeu berharap, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam UU HKPD, dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional. Hal itu untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Daerah memang perlu terus ditingkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,” tandas dia. (aha)