KAYUAGUNG, fornews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja, 42 paket kecil dari tiga berkas, sabu 534 paket sedang dari 102 berkas, ekstasi 649 butir, 16 unit senpira laras pendek beserta 62 butir amunisi, dan senjata tajam dari 33 berkas, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti (BB) ini hasil penegakan selama kurun waktu hingga September 2018. Ada 161 berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati, usai pemusnahan BB narkoba dan kejahatan lain di halaman Kejari Kayuagung, Rabu (21/11).
Dirinya menuturkan, untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan jenis sabu dibakar bersamaan dengan beberapa barang bukti lain seperti BB penipuan. Sementara BB senpira dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Untuk amunisi tidak kita musnahkan di sini tapi kita akan bekerjasama dengan pihak Polres karena kita tidak memiliki alatnya. Nanti akan kita minta juga berita acara pemusnahannya,” jelasnya.
“Jadi ini semua kita musnahkan sehingga tidak ada lagi yang tersisa di Kejari OKI. Semoga dengan ini dapat lebih menekan kriminalitas khususnya di wilayah OKI,” tambahnya.
Terkait masih banyaknya kasus senpi, Bintang menjelaskan kasus paling banyak di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Sungai Ceper.
“Harapan kita ada penertiban di wilayah itu, agar tidak ada lagi industri yang membuat senpira. Karena hal ini disinyalir dapat mendukung terjadinya tindak kriminal,” pungkasnya. (rif)

















