BATURAJA, fornews.co – Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Ogan Komering Ulu (OKU), menguraikan bahwa keberadaan ikan asli (endemik) Sungai Ogan, saat ini terus mengalami kelangkaan. Hal ini menyusul perilaku warga yang melakukan penangkapan dengan cara merusak hingga anakan berupa meracun atau putas dan setrum.
Mengetahui hal itu, Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar SH MM mengajak, agar semua masyarakat ikut menjaga kelestarian ikan dan sungai Ogan yang menjadi sumber makanan yang kaya gizi. JA mengatakan, musim kemarau yang lalu sungai Ogan, hampir putus hal tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat yang rendah.
JA juga mengatakan bahwa dirinya sangat geram dengan ulah oknum yang tidak sadar menangkap ikan, dengan cara diracun dan disetrum. Bahkan dirinya menghadiahkan uang Rp5 juta untuk warga yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan dengan cara putas dan setrum.
“Saya kasih Rp5 juta yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan di sungai Ogan dengan cara setrum dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saya sudah geram dengan hal tersebut,” kata JA, Rabu (21/11).
Sementara, Kepala DPP OKU, Ir Hj Tri Aprianingsih mengungkapkan, musnahnya sebagian biota asli sungai Ogan yang dikenal warga ikan Jelawat, lantaran penangkapan ikan dengan cara-cara merusak seperti halnya menggunakan racun serta alat setrum.
“Ikan jenis ini memiliki kandungan gizi yang tinggi. Sayangnya perilaku masyarakat dalam melakukan penangkapan yang mengancam kepunahan ikan (jelawat) yang merupakan asli penghuni Sungai Ogan,” kata Tri Apriangsih, Rabu (21/11).
Oleh karenanya, guna mengantisipasi musnahnya ikan tersebut, pihaknya (DPP) membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) anjuran dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
“Nantinya, tugas Pokwasmas akan mengawasi Sungai Ogan di beberapa titik yang telah ditentukan. Bahkan Kementrian Kelautan memberikan bantuan rumah atau pos jaga untuk memantau sungai Ogan. Jika didapati oknum masyarakat menangkap ikan dengan cara meracuni dan menyetrum tugas mereka akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya.
Lanjut Tri, dampak dari meracuni ikan bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, bahkan ikan kecil pun ikut mati. Tak hanya meracuni menggunakan alat setrum juga begitu, ikan kecil pun akan terkena sengatan listrik bahkan membahayakan bagi orang yang menggunakannya.
Tidak main-main, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU nomor 45 tahun 2009 dengan kurungan 5 tahun dan denda 100 juta. “Silahkan saja jika ada yang mau dipenjara atau denda Rp100 juta, tangkap ikan dengan meracuni dan nyetrum,” tukasnya. (gus)

















