
PALEMBANG, fornews.co- Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB menyampaikan, dalam kurun waktu sepekan ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah menciduk sembilan kurir narkoba.
Saat diampingi Kasat Narkoba Polresta Palembang, AKP Rudiansyah, Wahyu mengungkapkan, penangkapan sembilan pelaku narkoba mulai dari pengedar inek, sabu dan ganja tersebut, yakni Agung Putra bin Taupik; David alias acung bin dorik; Yuswan Firmansyah bin Abdullah; Hasan alias Mandor bin Ma’an; Chandra Irawan bin amir Ismail; Dedi Wahyudi SH MKN bin Zulkifli; M Anwari Handaya Putra; Robi Yanti alias Oyep bin Junaidi dan DW; setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selama pekan kedua bulan Maret.
“Sembilan tersangka itu merupakan pengedar narkoba berbagai jenis. Barang bukti yang kita sita sebanyak 20 gram sabu; 70 butir pil rotasi;dan Ganja 5 paket. Semua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1, dengan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 4 dan 12 tahun denda Rp800 juta maksimal Rp8 Miliar dan UU tentang narkotika,” terangnya, saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Selasa (14/03) sore.
Sementara, tersangka Agung (24) menuturkan, sudah tiga kali mengantar barang haram tersebut dan mendapat upah sebesar Rp500.000 dari Lepi, tiap sekali pengantaran. “Uangnya habis untuk kebutuhan hidup. Pekerjaan saya sehari-hari menjadi tukang hyosung,” kilah, warga Talang Betutu itu. (bay)















