
BATURAJA, fornews.co-Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Baturaja, untuk menghimpun tunggakan pajak. Dimana tunggakan wajib pajak di daerah ini pada tahun 2016 hampir mencapai Rp1 milyar.
Kepala PPRD OKU, Drs Fahmiudin MSi didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan, Dorojatun SE menyampaikan, penggandengan pihak kejaksaan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat OKU, untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. “Kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pembinaan bagi wajib pajak yang tertunggak,” ujar Fahmiudin.
Kasubid Penetapan, Saiful Anuar SH menambahkan, menindaklanjuti program kerjasama tersebut, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kerjasama tersebut ke Bupati OKU, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda OKU, Jumat (10/3) lalu.
“Jika rencana kerja sama tersebut terealisasi makan wajib pajak yang terhutang di atas Rp500.000 akan diserahkan ke pihak Kejari OKU, untuk dilakukan pembinaan,” timpalnya sembari menyebutkan, tunggakan pajak di tahun 2016 mencapai lebih kurang Rp900 juta. Ini belum ditambah tunggakan tahun-tahun sebelumnya. (wil)
















