
PALEMBANG, fornews.co-Pekan pertama Maret ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang mampu meringkus penjual kosmetik mercuri ilegal dan enam pengedar sabu.
Dari penangkapan tersebut, diamankan enam kurir sabu, Yunus (29); Aryadi (27); Edo (25); Deni; Dedi (30);dan Suryanto (31), berikut barang bukti sabu seberat 25 gram seharga Rp30 juta. Kemudian, Pipit (30), ibu rumah tangga, yang kedapatan penjual kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Rudiansyah, semua penangkapan pelaku tersebut, dari informasi masyarakat. selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan tersangka.
“Untuk tersangka narkoba, kita tangkap dibeberapa wilayah di kota Palembang, dengan total keseluruhan narkoba 25 gram seharga Rp30 juta. Berikutnya, tersangka kosmetik ilegal kita tangkap di kios kawasan Tangga Buntung, dengan kosmetik senilai Rp300.000-500.000. Kosmetik ilegela ini berasal dari Jakarta dan diedarkan sales-sales,” ujarnya, ketika gelar perkara, di Mapolresta Palembang, Senin (06/03).
Sementara, tersangka Pipit (30), menuturkan, sudah tiga bulan terakhir menjual kosmetik ilegal dan dibeli dari sales Jakarta, dengan keuntungan Rp3.000 per satu barang kosmetik dan sehari mendapatkan untung Rp100 ribu. “Tapi saya tidak tahu kalau ini ilegal dan berbahaya pak,” kilahnya. (bay)

















