KAYUAGUNG, fornews.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE mengeluarkan maklumat kepada warganya agar tidak merayakan pergantian tahun baru 2019 secara berlebihan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 777/II/2018.
Dalam edaran ini, bahkan dengan tegas orang nomor satu di Kabupaten OKI, ini menuliskan agar tidak merayakan tahun baru yang ditulis dengan huruf kapital. “TIDAK MERAYAKAN TAHUN BARU, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet,” sebut maklumat Bupati OKI pada poin pertama yang disebar ke sejumlah tempat ini.
Selain poin pertama di atas, ada tiga poin maklumat lainnya yaitu melarang pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan malam pergantian tahun baru. Lalu para camat, Lurah, Kepala Desa, Alim Ulama, tokoh masyarakat dan tokoh adat diintruksikan untuk mengingatkan anak muda agar tidak melaksanakan kegiatan hura-hura.
Sementara pada poin keempat, dalam maklumat ini disebutkan agar pada malam pergantian tahun Masehi ini diganti dengan kegiatan solat Maghrib berjamaah yang dilanjutkan dengan, zikir serta doa bersama serta solat isya berjamaah di masjid-masjid atau musolah.

Terkait edaran ini, Kasubag Media dan Komunikasi Publik, Adiyanto membenarkan bahwa ada edaran maklumat Bupati terkait kegiatan pergantian tahun ini. Menurutnya, maklumat ini disebar kepada seluruh OPD hingga ke pemerintah desa.
“Iya jadi maklumat ini disebar ke seluruh OPD, camat, kades dan lurah,” tandasnya. (rif)

















