
PALEMBANG, fornews.co- Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumsel Herpanto menyampaikan, pihaknya akan memasukkan Surat Keputusan (SK) nama Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Golkar DPRD Sumsel Almarhum Nasrun Madang, ke Sekretariat DPRD Sumsel.
“Insyaallah satu atau dua hari ini SK dan nama pengganti (PAW) Almarhum Nasrun Madang, atas nama saudari Linda Syarofi, dimasukkan ke Sekretariat DPRD Sumsel” ujarnya, Selasa (07/03).
Herpanto mengungkapkan, sebenarnya proses dari Linda Syarofi tidak membutuhkan waktu yang lama, lantaran memang tidak ada permasalahan. Karena, dia mempunyai suara terbanyak nomor tiga pada dapil IV (OKU Timur). “Persetujuan dari DPP sudah selesai dan ada di kita. Kita akan ikuti proses administrasi, prosesnya paling satu hingga satu setengah bulan selesai,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini menerangkan, untuk dapil IV OKU Timur sendiri suara terbanyak sebetulnya dimiliki Edward Jaya, yang pernah menjabat Ketua Komisi IV. Namun, yang bersangkutan mengundurkan diri karena maju pada Pilbup OKU Timur. Kemudian, Golkar melakukan PAW atas nama Almarhum Nasrun Madang. (tul)

















