
BATURAJA-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), telah membentuk susunan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjalankan tugas pemerintahan ke depan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah OKU, hanya terdapat satu OPD yang baru yakni Dinas Persansian. Kemudian bagian dipisah dan menjadi Dinas untuk berdiri sendiri, serta peningkatan status dari Badan menjadi Dinas.
“Sebenarnya tidak ada yang baru, kecuali Dinas Persandian. Seperti Dinas Pariwisata maupun Dinas Pemuda Olahraga, semula gabung dan sekarang berdiri sendiri-sendiri. Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan, sebelumnya di bawah Dinas PU. Dinas Statistik, sebelumnya di Balitbang, dan Balitbang dilebur ke BKD,” ujar Kabag Hukum Setda OKU, Romson Fitri SH MH kepada fornews.co Kamis (10/11).
Lanjut dia, dalam Perda Nomenklatur tersebut, status camat juga ikut diatur dan ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam ketentuan tersebut, mengenai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) ikut diatur. Seperti kecamatan tipe A, Sekcamnya diisi oleh eselon III. Sedangkan tipe B itu oleh eselon IV. “Kalau sebelum diatur, tidak ada ketentuan eselon untuk mengisi Sekcam,” imbuhnya.
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Bab II Pasal 2 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah OKU, berikut susunan dan tipenya: Sekda (A); Sekwan (B); Inspektorat (A); Dinas Pendidikan (A); Dinas Kesehatan (A); Dinas PU dan Penataan Ruang (B); Perumahan dan Kawasan Pemukiman (C); Dins Sosial (B); Satpol PP (B); Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (C); Dinas Tenaga Kerja (B); Dinas Pemberdayaan Perempuan dn Perlindungan Anak (C); Dinas Ketahanan Pangan (B); Dinas Lingkungan Hidup (B); Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (A); Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (B); Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (B); Dinas Perhubungan (C); Dinas Kominfo (B); Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (C); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (C); Dinas Kepemudaan dan Olahraga (B); Dinas Statistik (C); Dinas Persandian (C); Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (B); Dinas Perikanan (C); Dinas Pariwisata (B); Dinas Pertanian (A); Dinas Perdagangan dan Perindustrian (B); Bappeda (A); BPKAD (A); Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (A); Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (B); Badan Penelitian dan Pengembangan (C).
Kemudian Pasal 3 ayat (2) susun Kecamatan di Kabupaten OKU, berdasarkan tipe yaitu: Kecamatan Sosoh Buay Rayap (A); Kecamatan Pengandonan (B); Kecamatan Peninjauan (A); Kecamatan Baturaja Barat (A); Kecamatan Baturaja Timur (A); Kecamatan Ulu Ogan (B); Kecamatan Semidangaji (A); Kecamatan Lubukbatang (A); Kecamatan Lengkiti (A); Kecamatan Lubukraja (A); Kecamatan Sinar Peninjauan (A); Kecamatan Muarajaya (B); Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (B). (ibr)

















