SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) memberikan panduan efektif untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman) yang mengacu pada penerapan protokol Kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS, penyembuhan pasien terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui isoman di rumah dapat berjalan efektif, jika pasien melakukan panduan yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan.
“Mereka (pasien isoman Covid-19) kita hargai, jangan kita kucilkan. Karena sedang berjuang melawan penyakit dan berjuang jangan sampai orang sekitarnya terjangkit,” ujar Azmi, pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama tingkat kecamatan, kelurahan serta Isolasi Mandiri (Isoman Care) secara virtual, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis (22/7/2021).
Rapat yang dipimpin Bupati Muba Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi itu, menyebutkan bahwa hingga 18 Juli 2021 ada sebanyak 212 warga Muba yang melakukan isoman akibat terpapar Covid-19. Dengan rinciannya, 183 orang ber-KTP Muba dan 39 orang luar Muba.
Azmi mengungkapkan, orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala, dalam 10 hari pasien tersebut tidak akan terjadi lagi penularan kalau sudah isoman. Azmi meyakinkan bahwa pada masa tersebut Covid-19 sudah hilang.
Azmi juga memaparkan kondisi terkini perkembangan Covid-19 dan yang akan dilakukan di kabupaten Muba pada peta zonasi resiko, bahwa saat ini status Muba telah menurun dari resiko tinggi ke sedang.
“Artinya segala upaya yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil. Kami ucapkan terima kasih ke satgas kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Tapi kita harus tetap waspada karena varian virus yang baru sudah masuk,” ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Sekda Muba, Apriyadi menjelaskan, terkait status Kabupaten Muba, di status zona orange atau baru turun dari zona merah, artinya semua kegiatan yang mengundang kerumunan masih belum dibolehkan.
Rapat ini sendiri, sambung Apriyadi, lebih fokus pada memberikan petunjuk isoman bagi masyarakat terpapar Covid-19 yang perlu dibantu dan dilindungi. Karena pemerintah menginginkan semua wilayah hukum Muba yang ada terkonfirmasi positif akan dijaga dan lindungi.
“Khusus kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa, delapan persen dana desa wajib digunakan untuk penanganan Covid-19, selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat,” kata dia.
“Orang yang terkena Covid-19 ini bukan aib, kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu. Menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten, desa juga bisa,” tegas dia.
Panduan dan pedoman khusus bagi isoman, yakni syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.
Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android “Sirine Muba” atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID-19. Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian. (yah)
















