PALEMBANG, fornews.co – Satres Narkoba Polrestabes Palembang membekuk dua kurir narkoba tanpa perlawanan, saat berada di wilayah Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir barat (IB) I kota Palembang, pada Kamis (13/6/2024) lalu.
dua tersangka tersebut yakni Aldina Saputra (22) dan Kunci (46), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Saat digeledah petugas, dari tangan dua tersangka itu didapapi 200 butir narkotika jenis tablet berlogo kepala Singa warna cream dengan berat bruto 52 gram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menyampaikan, penangkapan dua tersangka itu, setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah ditangkap, sambung dia, petugas menyita, barang bukti lain seperti 1 buah kantong kain warna pink, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah plastik asoi warna hitam dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet warna abu abu, 2 buah plastik klip bening, 1 Unit handphone Android merk OPPO A17 K, dan Uang tunai sebesar Rp36.000.
“Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Barang bukti tersebut, kata Mario, ditemukan dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram.
“Dari pengakuan tersangka Aldina Saputra, barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas dia. (kaf)
















