
PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dalam sepekan meringkus enam pengedar narkoba jenis ineks dan sabu. Dari keenam tersangka, polisi mengamankan barang bukti 250 butir pil ekstasi dan sabu seberat 20, 53 gram.
Keenamnya tersangka Fauzi alias Puzi (23), Leo Candri alias Candri (23), Sidarni alias Dori (24) ditangkap di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, tepatnya diloket bus AKAP Arya Prima, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami. Dari tangan ketiga pelaku inilah sabu seberat 20, 06 gram dan 150 butir pil ekstasi yang diamankan polisi.
Sedangkan tiga pelaku lainnya Meidhian Ardiansyah (33), ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Km 2,5 tepatnya didepan gereja Baptis dengan barang bukti 100 butir ekstasi. Neti Amsah (23), dan Pendi (24) ditangkap di Jalan Palembang – Tanjung Api – api, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti dengan barang bukti 0, 47 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto melalui Kasubdit III AKBP Syahril Musa menjelaskan, keenam pelaku ditangkap dalam waktu seminggu terakhir oleh tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel. Keenam pelaku merupakan bagian dari pengedar narkoba diwilayah tempat tinggal mereka masing – masing. Saat ditangkap barang bukti berada dalam penguasan enam pelaku.
“Dari penangkapan enam pelaku ini, Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan dari mana asal barang yang mereka edarkan termasuk termasuk melacak alat komunikasi yang digunakan para pelaku,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Minggu (18/03).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka Neti Amsah dengan barang bukti 0, 47 gram (tiga paket kecil) sabu mengaku, kalau barang haram yersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp300.000 perpaketnya dan rencananya barang haram tersebut akan dipakainya sendiri.
“Saya sekitar satu bulan lebih menggunakan sabu. Menggunakan sabu sebagai penambah stamina agar saat bekerja tenaga saya selalu pit,” dalih buruh angkut buah sawit ini.
Sedangkan Fauzi, tersangka pemilik sabu seberat 20, 06 gram ini berkelit, kalau dirinya hanya ditugaskan untuk mengambil uang hasil dari penjualan sabu dari salah seorang pembeli. “Rencananya sabu seberat 20, 06 gram tersebut akan dijual Rp40 juta kepada seseorang di wilayah Km 12. Tapi belum sempat barang itu diantarkan kami keburu ditangkap oleh polisi,” katanya.(bay)

















