JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membentuk unit Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU), yang bertugas melaksanakan pencegahan korupsi pada dunia usaha.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Maka penting bagi KPK untuk hadir memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016,” ujar Firli, pada acara penandatanganan MoU antara KPK dan Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Indonesia di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (25/11/2021).
Firli mengungkapkan, KPK memandang penting untuk mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat dunia usaha punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha, terang Firli, menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.
KPK mencatat bahwa sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi di mana setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Jika ditarik data lebih jauh, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku,” ungkap dia.
“KPK berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi melalaikan dan mengabaikan untuk melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” sambung dia lagi.
Sementara, Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan, komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.
Pemberantasan korupsi, kata Arsjad, merupakan ikhtiar bersama. Keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Makanya pada kegiatan ini KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi Aparat Penegak Hukum yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi. (aha)