PALEMBANG, fornews.co – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, balik menggugat korban Maria Fransisca M terkait kelebihan bayar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Eddy Ganefo yang merupakan Ketua KADIN Indonesia ini, sebelumnya resmi ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka.
Proses gugatan tersebut saat ini masuk sidang mediasi antara penggugat Eddy Ganefo dan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir, di PN Palembang, Rabu (17/5/2023).
Sidang mediasi itu diketuai oleh Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh kedua pihak antara pengugat dan tergugat.
Usai sidang mediasi, Pengacara tergugat I, Edward Jaya SH MH mengatakan, kliennya Maria Fransisca M digugat Eddy Ganefo soal kelebihan bayar. Namun, sambung Edward, hal ini sangat aneh mengingat Polda Sumsel sebelumnya sudah menetapkan si penggugat sebagai tersangka.
“Anehnya lagi, Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh polda Sumsel,” kata Edward, usai sidang mediasi.
Isi gugatan Eddy Ganefo, ungkap Edward, dimana pihak mereka mengklaim ada kelebihan bayar sekitar Rp750 juta. Tetapi, pada saat mediasi berlangsung, kelebihan bayar tersebut tidak bisa dibuktikan, tidak membawah berkas, tidak ada bukti pembayaran.
“Kan aneh bisa seperti ini. Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai, tersangka Eddy Ganifo dapat ditahan dan segera disidangkan,” ungkap dia.
Soal cerita awal mula perkara ini, jelas Edward, terjadi sekitar tahun 2014 bahwa tersangka Eddy Ganifo meminjam uang kepada kliennya Maria Fransisca M sebesar Rp1,7 miliar dan berjanji akan membayar selama 1 minggu. Namun, imbuh dia, pada kenyataannya dari tahun 2014 sampai tahun 2023 ini Eddy Ganifo belum juga membayar.
“Hal yang aneh lagi dalam gugatannya Eddy Ganifo mengatakan kelebihan bayar, itulah yang membuat kita sedih dan aneh,” jelas dia.
“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai dan tersangka Eddy Ganifo dapat ditahan dan segera disidangkan,” imbuh dia.
Sementara, penggugat Eddy Ganifo, yang ditemani tiga kuasa hukumnya, tidak mau memberikan keterangan dan komentar terkait gugatannya tersebut. Eddy hanya tersenyum dan meninggalkan ruang sidang mediasi. (aha)