PALEMBANG, fornews.co – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Prada Deri Pramana (DP) terhadap kekasihnya Vera Okatria di Hotel Penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin, Selasa (07/05) sekitar dua bulan lalu, kini memasuki tahap rekonstruksi.
Bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintahan daerah setempat, Kepolisian Militer melakukan sebanyak 47 adegan rekonstruksi.
Komando Pomdam II/Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian, mengatakan, dalam waktu satu minggu ke depan akan ada 2 berkas perkara yang dilimpahkan kepada pihak auditor pengadilan militer. Pertama berkas masalah disersi dan yang ke-dua berkas perkara pembunuhan oleh Prada DP.
“Paling tidak satu minggu setelah pelimpahan berkas bisa dilaksanakan persidangan untuk kasus DP di Pengadilan Militer Jakabaring,” kata Donald saat ditemui di Markas Pomdam II/Sriwijaya, Rabu (03/07).
Donald juga menjelaskan, pasal yang digunakan untuk menjerat Prada DP tetap sama, yaitu memakai KUHP. Hukuman bagi anggota TNI 2 kali lipat lebih berat, karena sebagai anggota TNI tentunya dianggap tahu batasan – batasan hukum yang harus dilaksanakan.
“Misal dijerat 2 tahun, tapi hakim melihat anggota TNI, (maka) diperberat. Dan hukum tambahan dipecat dari kedinasan,” tegasnya.
Donald menambahkan, meski dalam rekonstruksi ada saksi ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi berhalangan hadir karena masih menangani kasus kebakaran di Medan, tapi semua berkas sudah siap.
“Ada yang belum selesai terhadap saksi ahli dari dokter yang melaksanakan otopsi, masih ada 4 pertanyaan, tapi berkas sudah siap semua, auditor ada, komandan satuan ada, penasihat hukum ada semua berlanjut,” tandasnya.(irs)
















