PALEMBANG, fornews.co – Jika dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Palembang ternyata dukungan terhadap pasangan bakal calon jalur persorangan kurang dari syarat yang ditentukan, maka mereka akan dikenai “penalti”.
“Kalau dalam verifikasi faktual tidak sampai 74.361 dukungan, maka bapaslon bisa tetap maju dengan syarat harus kembali mengumpulkan dukungan dengan perhitungan jumlah kekurangan (dari syarat minimal) dikalikan 2. Setelah dukungan itu dikumpulkan maka KPU akan melakukan verifikasi faktual kembali,” ujar Komisioner KPU Palembang, Abdul Karim Nasution kepada jurnalis di Gedung KPU Sumsel, Rabu (13/12).
Menurut Karim, verifikasi faktual terhadap dukungan dua bapaslon independen yaitu Akbar Alfaro-Hernoe dan Chairilsyah-Mualimin, baru dimulai Rabu (13/12). Dari dokumen dukungan yang diserahkan kedua bapaslon tersebut masih belum tersusun per alamat namun masih dikelompokan per kelurahan. Sehingga dibutuhkan waktu untuk menyortir dan mengelompokkan dokumen dukungan hingga per RT.
“Sekarang baru dihitung dokumen riil yang disampaikan. Selanjutnya di tiap kelurahan akan dilakukan verifikasi faktual yang melibatkan PPS dan PPK. Adapun yang di cek adalah dukungan yang memenuhi syarat. Salah satu yang diperiksa adalah dokumen dukungan yang datanya bersesuaian dengan KTP,” katanya.
Karim menerangkan, verifikasi faktual akan berlangsung hingga 25 Desember 2017. Dengan melibatkan PPS dan PPK makan terdapat minimal 321 kelompok yang bergerak menelusuri dukungan tersebut.
“Jika nantinya pada saat verifikasi faktual ditemui seseorang tidak mendukung tapi masuk daftar dukungan yang diserahkan bapaslon, maka orang tersebut harus membuat surat pernyataan yang disiapkan KPU,” tandasnya. (ije)
















