JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, setelah memperhatikan kondisi di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022), seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Hanya saja, Jokowi tetap meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek, untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ungkap dia.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegas Presiden.
Jokowi melanjutkan, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandas dia. (aha)