JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,” tegas Presiden Jokowi, saat memberi keterangan pers di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/07/2023).
Hal tersebut diutarakan Presiden, sesuai KPK menetapkan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah terus melakukan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi. Perbaikan itu, antara lain dilakukan pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di kementerian/lembaga melalui e-katalog.
“Perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus. E-katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari empat juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya, itu perbaikan sistem,” tandas dia. (aha)