PALEMBANG, fornews.co – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengingatkan, bahwa tidak ada persyaratan tes calistung (membaca, menulis dan berhitung) untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Begitu juga dengan syarat sertifikat TK/PAUD.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh kepala sekolah bahwa tidak ada tes untuk masuk SD, tes calistung itu tidak ada dan tidak ada juga kewajiban mereka harus punya sertifikat TK,” tegas Zulinto saat rapat bersama seluruh Kepala SD se-Kota Palembang, di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang, Senin (18/03).
Hal ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan-laporan terkait adanya sekolah yang masih memberlakukan tes calistung sebagai persyaratan untuk masuk sekolah.
“Tidak ada laporan-laporan terkait adanya uji calistung sejauh ini, karena kita sudah tegaskan bahwa hal ini tidak boleh diberlakukan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada orang tua calon peserta didik agar tidak membayar uang pungutan, seperti uang map atau formulir.
“Perlu diingatkan juga, tidak ada pungutan, tidak ada uang map dan formulir. Kalau ada kepala sekolah yang jual map dan formulir, laporkan kepada saya,” tandasnya.(irs)

















