BATURAJA, fornews.co – Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari menegaskan, akan menindak pembuat dan penyebar berita hoax (bohong).
“Jadi jangan macam-macam, baik itu yang posting atau bahkan yang membagikan mengenai berita hoax akan kita tindak,” tegas Kapolres, Selasa (27/03/2018).
Widayana menambahkan, hukuman bagi para pelaku penyebar berita hoax itu bisa sampai 6 tahun penjara ancamannya. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang, bermedia sosial dengan hal-hal positif.
“Cukuplah di daerah luar sana yang banyak ditemukan berita hoax di Medsos. Jangan sampai orang OKU, jadi contoh barang berikutnya, masuk penjara karena menyebar berita tidak benar atau sengaja memecah belah persatuan khususnya di OKU,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKU, H Kuryana Azis mengatakan, informasi hoax yang beredar di Medsos akan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, masyarakat diminta untuk harus berhati-hati dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
Di samping itu, Bupati mengajak semua elemen masyarakat di daerah ini untuk memerangi informasi bohong atau hoax yang berisi tentang ujaran kebencian, SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dan lainnya.
“Hoax itu sangat berbahaya karena akan memunculkan fitnah dan memecah belah kesatuan. Karenanya, mari bersama-sama perangi informasi hoax,” serunya.
Di era sekarang, diakui Kuryana bahwa hoax banyak disebarkan melalui teknologi elektronik yang sangat canggih. Oleh karena itu, sebagai penerima informasi sudah selayaknya mengecek dan konfirmasi dulu mengenai kebenarannya. “Kita dituntut untuk bijak berkomunikasi dan mengkonsumsi informasi,” ucapnya.
Perang terhadap hoax, lanjut Kuryana, merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder. Baik itu dari tingkat pusat hingga ke daerah. Dan hoax sendiri memang menjadi tantangan bagi pemerintah. Apalagi saat ini, informasi hoax sudah sangat meresahkan.
“Saya mengajak ulama, umaro, ASN, masyarakat dan seluruh instansi bersama-sama memerangi hoax,” pinta dia.
Terhadap pelaku penyebar hoax, orang nomor satu di bumi sebimbing sekundang itu meminta pihak terkait untuk menghukum seadil-adilnya. Dengan begitu, tidak ada oknum yang seenaknya menyebarkan informasi hoax melalui medsos.
“Kita dukung aparat penegak hukum untuk menghukum dengan seadil-adilnya para penyebar hoax yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan di republik ini,” tandas Kuryana. (gus)

















