PALEMBANG, fornews.co – Isu tumpang tindih lahan di Sumatera Selatan (Sumsel), tak terkecuali di kawasan kehutanan dan non kehutanan. Permasalahan dengan perkebunan, permasalahan tambang, permasalahan dengan transmigrasi.
Dari data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan (Sumsel), permasalahan mulai dari sangketa lahan, perambahan kawasan lindung, penyalagunaan izin yang berakibat sangketa dan korupsi sampai deforestasi ilegal yang meluas.
“Dari permasalahan tersebut, sumber masalahnya adalah batas lahan yang tidak jelas,” ujar Kabag Administrasi Bappeda Sumsel, Hendrian pada diskusi panel ‘Satu Nusa, Satu Peta’ yang diselenggarakan AJI Palembang di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (18/11).
Ia menjelaskan, mengatasi permasalahan tersebut, ke depan harus mengutamakan asas Green Growth dalam perencanaan tata ruang daerah. Green Growth adalah upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan tanpa merusak ekosistem hijau yang ada.
Namun, untuk merealisasikan asas green grouth dalam perencanaan pembangunan untuk tata kelola lahan, Bappeda Sumsel, sadar diri masih menyimpan PR yang besar, mulai proses perizinan yang tak memadai, rencana pemerintah yang saling tumpang tindih sampai terbatasnya kapasitas pemerintah daerah.
“Solusinya adalah Kebijakan Satu Peta (KSP). Pemerintah mulai menyediakan peta dasar, penyesesuaian tumpang tindih lahan dan menyediakan peta tematik. Targetnya di Sumsel, tahun 2019 selesai,” katanya.
Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Dodi S Riyadi juga menjelaskan betapa pentingnya peta dasar dan peta tematik, baik peta hutan, peta penggunaan lahan, peta pertambangan, peta perizinan hingga peta perkebunan.
Menurutnya, dalam perencanaan, bisa ditempuh dengan pemetaan partisipatif masyarakat dengan tujuan melibatkan masyarakat dalam menentutakan pandangan perencanaan dan pengembangan kawasan lindung dan budidaya.
“Masyarakat juga dilibatkan, biar tidak ada lagi gesekan sangketa bahkan konflik,” terangnya.
Menanggapi ide Kebijakan Satu Peta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel, Rustandi Adriansyah berpendapat memang pernyelesaian konflik agraria harus dengan dibuatnya peta secara jelas dan tegas, sebagai pedoman semua pihak yang berkepentingan, mulai dari perusahaan perkebunan hingga pertambangan.
Namun dengan catatan, perencanaan peta itu berawal dari bawah atau masyarakat.
“Artinya peta itu melihat kondisi lapangan sebenarnya, untuk menghindari tumpang tindih yang sama-sama ingin kita hindari itu,” jelasnya.
Menurutnya, pandangan masyarakat dalam pengembangan kawasan juga harus diperhatikan pemerintah. Alasannya terkadang kearifan lokal lebih bijaksana dalam penyelesaian permasalahan itu.
“Gesekan itu terjadi karena penguasaaan hutan lewat HPH, HTI, atau Ijin perkebunan lewat HGU terutama perkebunan sawit, juga kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah tanpa melihat kebawah, atau tidak meminta pendapat masyarakat setempat,” jelasnya.
AMAN Sumsel, juga mengingatkan, kebijakan satu peta adalah cara menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman. “Harus jelas. Pemetaan juga harus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat tanpa merusak ekosistem hijau yang ada,” tegasnya. (red)
















