YOGYAKARTA, fornews.co – Perkebunan sawit ilegal Toton yang masuk wilayah Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Yogyakarta, berhasil diselamatkan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (5/7/2025).
Menurut Senior Wildlife Campaigner Geopix Asia, Annisa Rahmawati, pihaknya mendukung penuh tindakan tegas penegakan hukum Satgas PKH untuk melindungi kawasan hutan yang masuk dalam wilayah penting konservasi dan mengapresiasi langkah tersebut.
Tak hanya itu, plang persahabatan resmi telah dipasang di areal kebun sawit ilegal yang luasnya mencapai sekitar 2.012 ha yang dikelola oleh Toton di Blok 2, dari total sekitar 13.175 ha lahan sawit ilegal di dalam konsesi PT ABT.
“Upaya itu penanda penting dalam sejarah konservasi alam di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, rumah bagi sekitar 120 ekor Gajah Sumatera, 200 individu Orangutan Sumatera dan 10 ekor Harimau Sumatera, serta satwa-satwa liar endemik lainnya yang dilindungi Undang-undang,” ujar dia.
Annisa mengatakan, bahwa kejahatan di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo dan Bentang Alam Bukit Tigapuluh juga tidak lepas dari keterlibatan pejabat dan politisi busuk yang korup, yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menjalankan bisnis sawit haram ini.
“Bertahun-tahun mereka tidak membayar pajak dan bertahun-tahun itu pula, kita secara tidak langsung ikut mensubsidi bisnis haram mereka yang merusak hutan beserta seluruh sumber daya alam di dalamnya, habitat satwa liar dan masa depan Indonesia,” kata dia.
Meski begitu, ungkap Annisa, peringatan rencana tidak akan berarti apapun jika tidak dibarengi dengan upaya nol toleransi dalam pemusnahan kebun sawit ilegal.
“Kita semua mendesak Satgas PKH agar terus menunjukkan ketegasannya di Bentang Alam Bukit Tigapuluh sebagaimana telah dilakukan di Taman Nasional Tesso Nilo,” ungkap dia.
Penjahat-penjahat hutan tersebut, jelas Annisa, tidak boleh ditoleransi sedikitpun, bahkan dengan skema-skema yang dapat mencakup ketegasan upaya penertiban kawasan hutan seperti perhutanan sosial maupun strategi jangka jangka panjang.
“Skema-skema itu dapat ditunggangi para penjahat hutan tersebut untuk terus mendapatkan keuntungan dari bisnis sawit haram mereka dengan mengangkangi hukum di Indonesia dan mengakali kita semua,” tandas dia. (aha)

















