
PALEMBANG, fornews.co-Petani yang berada di 20 desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) segera membentuk tim negosiator, untuk menyelesaikan masalah konflik dengan PTPN VII, yang sudah sangat lama.
“Sudah disepakati diantara petani, dibentuk tim (negosiator) untuk menyusun desain, menyampaikan surat yang akan disampaikan kepada Kantor Staff Presidenan termasuk Komnasham, untuk menyelesaikan konflik ini,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Sumsel Rusdi Tahar, Jumat (24/02).
Rusdi mengatakan, untuk tim tersebut sudah ada orangnya dan pihaknya akan ikut mendampingi. Dari tim itulah, mereka yang membuat semua kronologis masalah yang terjadi antara petani dan PTPN VII. “Jadi, pintu untuk menyelesaikan masalah ini ya dengan melaporkan ke Presiden. Terlebih, saat ini kondisinya petani hanya memiliki lahan yang sedikit, lantaran banyak dikuasai perusahaan,” katanya.
Sebagai Anggota DPRD sumsel, Rusdi Tahar mengungkapkan, sudah sangat sering menyuarakan dan membantu menyeleaaikan upaya ini, namun gagal. “Harus dipahami, bahwa persoalan konflik lahan PTPN VII dengan petani di OI ini sudah sangat lama dan banyak upaya yang dilakukan. Baik antara individu masyarakat, ruang dialog dengan Pemkab OI, Pemprov Sumsel, Kementerian BUMN, DPR RI, ke Kantor Pusat PTPN di Lampung, dan sebagainya. Namun, semuanya mentok,” ungkapnya.
Rusdi melanjutkan, meski pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masalah ini menjadi prioritas penyelesaian. Namun, tetap saja belum ada kejelasan. Nah, diera Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang punya program nawacita, diharapkan bisa selesai dengan tuntas. “Kita berharap komitmen Presiden Jokowi terhadap konflik pertahanan dan agraria ini, bisa menjadi ruang agar persoalan ini dapat tuntas,” tuturnya.
Sebelumnya, perwakilan petani GPPB Rusdi Daduk memaparkan konflik lahan ini sebenarnya dimulai sejak tahun 1982, karena takut dengan pemerintah, mereka kemudian mendiamkan lahan mereka yang hilang tersebut. Kemudian, pada tahun 2012, masyarakat meminta PTPN VII yang menguasai lahan mereka dikembalikan kepada masyarakat. “Luas lahannya sekitar 21.000 hektare lebih, yang milik masyarakat. Sebab, lahan yang kini dikelola oleh PTPN VII itu tidak memiliki sertifikat HGU,” paparnya. (tul)















