JAKARTA, fornews.co – Sempat menjadi pilihan dalam membantu pekerjaan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemakaian aplikasi video conference Zoom belakangan mulai ditinggalkan. Hal ini setelah desas-desus keamanan penggunaan aplikasi tersebut kian merebak.
Terkait keamanan ini, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (RI) tak lagi mengizinkan pegawainya menggunakan aplikasi Zoom saat melakukan rapat virtual. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji.
Pelarangan penggunaan aplikasi Zoom ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 68 tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI. “Benar, alasannya seperti dijelaskan dalam surat tersebut,” kata juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, seperti dilansir detik, Selasa (28/04).
Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka menjadi alasan utama pelarangan ini. Selanjutnya, adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi ke server berada di negara lain yang mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Ketiga, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Untuk kelancaran pelaksanaan surat edaran ini agar Kapusdatin Kemhan menyiapkan dukungan video conference yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif komunikasi bagi pimpinan Kemhan. (rif)