PALEMBANG, fornews.co – Ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu, komisioner KPU Palembang berdalih justru hal itu disebabkan karena mereka menuruti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Palembang.
Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku bahkan sesuai dengan arahan Bawaslu. Namun yang membuatnya tidak habis pikir, justru pihaknya kini disalahkan dan dilaporkan ke polisi.
“Jelas kalimat rekomendasi Bawaslu agar PSL (pemilihan suara lanjutan) digelar di TPS yang memenuhi syarat sesuai aturan UU. Surat Bawaslu saja menyuruh kami ikuti aturan UU, tapi karena mengikuti (rekomendasi) Bawaslu kami jadi tersangka,” ujarnya pada konferensi pers bersama komisioner KPU Palembang dan komisioner KPU Sumsel di gedung KPU Palembang, Minggu (16/06).
Dalam kesempatan ini, Eftiyani membantah laporan yang menyatakan bahwa KPU Palembang telah menghilangkan hak mata pilih dengan tidak melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 60 TPS. Menurutnya, sesuai dengan peraturan Undang-Undang, PSL ataupun PSU bisa dilakukan jika proses penghitungan suara dihentikan pada saat proses pemungutan itu berlangsung dan diajukan melalui PPK kepada KPU Kota sehingga bisa dilakukan rapat terkait penetapan tanggal PSL maupun PSU, seperti PSL yang sudah dilakukan di TPS 11 Lawang Kidul dan TPS 36 2 Ilir.
“Ini berkaitan dengan Undang-Undang, PSL maupun PSU itu diputuskan pada tanggal dan waktu pemungutan suara. Jadi rekomendasi Bawaslu itu bukan keluar tanggal 20 atau 21 April, tapi harusnya tanggal 17 April,” katanya.
Eftiyani melanjutkan, sudah sering Bawaslu merekomendasikan PSL, bahkan PSL tersebut berubah-ubah jumlah TPS dan tanggal rekomendasinya, sehingga hal tersebut semakin jauh dari aturan.
“Kita buka-bukaan, Bawaslu beberapa kali mengeluarkan rekomendasi, jadi ada rekomendasi nomor 11 dan nomor 12, itu tambah lagi tumpang tindih dan itu oleh PPK Ilir Timur II ditolak. Jadi kita melaksanakan PSL sesuai dengan rekomendasi Panwascam IT II,” tegasnya. (irs)

















