
PALEMBANG, fornews.co – Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, memvonis mantan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Muhammad Nasir, 14 bulan penjara, Rabu (22/03). Bersangkutan terbukti melalukan tindak pidana korupsi pembangunan talud.
Selain itu, majelis hakim juga menjauhi denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan majelis lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Ciptadi dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu RI nmor: 31 tahun 1999 tentang pembrntasan tipikor dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 1.6 tahun penjara,” ujar Ketua majelis Kakim Abu Hanifah.
Terungkap dalam persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan talud penanggulangan tanah longsor di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Adapun pembangunan yang menggunakan anggaran belanja tidak terduga tersebut bersumber dari APBD OKU 2013 dengan dana sebesar Rp267.804.000. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara. (bay)
















