PALEMBANG, fornews.co – Sejak tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Di mana kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi di daerah ini selama periode empat tahun terakhir (2015-2018) masih rendah, yaitu hanya 0,07%. Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 103 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Sumsel, sekitar 139.225 orang. Artinya, kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Sumsel, dalam melaporkan harta kekayaannya sangat rendah.
“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 30,76% di tingkat eksekutif; 17,67% di tingkat legislatif; dan 19,57% di lingkungan BUMD,” ungkap Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris dalam siaran persnya, Selasa (19/03).
Secara umum, hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Sumsel, sebesar 56%. Rincian hasil evaluasi capaian program pencegahan korupsi dalam 1 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No. | Nama Pemda | Capaian 2018 |
1. | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas | 77% |
2. | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin | 74% |
3. | Pemerintah Kabupaten Muaraenim | 70% |
4. | Pemerintah Kota Prabumulih | 69% |
5. | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir | 68% |
6. | Pemerintah Kabupaten Banyuasin | 64% |
7. | Pemerintah Kota Palembang | 64% |
8. | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan | 63% |
9. | Pemerintah Kota Lubuklinggau | 62% |
10. | Pemerintah Kota Pagar Alam | 59% |
11. | Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir | 53% |
12. | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir | 50% |
13. | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan | 49% |
14. | Pemerintah Kabupaten Empat Lawang | 47% |
15. | Pemerintah Kabupaten Lahat | 41% |
16. | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara | 34% |
17. | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | 30% |
18. | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu | 27% |
Atas capaian hasil evaluasi tersebut Abdul Haris menegaskan, bahwa “Informasi capaian ini terbatas pada capaian hasil pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Nilai yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi”.
Di siaran persnya Abdul Haris menyampaikan, untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Sumsel, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di Provinsi Sumsel, selama tahun 2018, sebagaimana yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (19/03).
Kegiatan ini melibatkan Gubernur Sumsel, Bupati dan Wali Kota, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Sekretaris Daerah dan Inspektur se- Provinsi Sumsel. Pada prinsipnya KPK menyampaikan evaluasi terhadap data-data pencapaian delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi pada tiap pemerintah daerah, termasuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi, serta data-data penanganan perkara, khususnya yang melibatkan Kepala Daerah dan Anggota DPRD.
Semua perlu mengingat, program pencegahan hanya akan berhasil jika ada komitmen yang utuh dari unsur pimpinan daerah dan jajarannya. Jika ada kepura-puraan dalam melakukan pencegahan, maka program-program ini sulit akan berhasil. Apalagi jika di sisi lain praktek-praktek menerima atau meminta suap dan kebiasaan birokrasi lama yang enggan berubah dan cenderung ingin dilayani dan diberikan uang atau gratifikasi masih terjadi.
Sementara, Kepala Satuan Tugas II Korsup Pencegahan KPK, Aida Ratna Zulaiha menambahkan, ada beberapa catatan perbaikan yang ke depannya perlu terus dilakukan progres implementasinya: penyempurnaan e-planing dan e-budgeting; kemandirian dan independensi ULP; perbaikan aplikasi ePTSP; penguatan dan pemberdayaan APIP; pengelolaan SDM terutama trkait dg peningkatan kinerja asn melalui tunjangan penghasilan, kepatuhan terhadap LHKPN, dan transparansi rekruitmen-rotasi-mutasi; implementasi optimalisasi pendapatan daerah terutama terkait pajak daerah dan PBB; serta implementasi pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel.
“KPK akan memonitoring dan membantu koordinasi dengan stakeholder lain jika dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan. KPK juga akan melakukan klarifikasi dokumen maupun pelaksanaan lapangan terhadap progres kegiatan yang dilaporkan oleh Pemda,” katanya, Rabu (20/03).
Lebih jauh disampaikan, dalam pengelolaan anggaran, KPK mendorong adanya integrasi antara perencanaan dan penganggaran, penertiban aset daerah serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah dalam bentuk peningkatan PAD. KPK juga mendorong optimalisasi BUMD dalam meningkatkan PAD daerah.
Selain evaluasi tahun 2018, KPK juga menyampaikan program di tahun 2019 yang diharapkan dapat diimplementasikan secara serius, program tersebut adalah Optimalisasi program penerimaan daerah (Sumber Pajak Provinsi dan Kota/Kab: Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PBB dan BPHTB, dan sebagainya); Manajemen aset daerah (Pencatatan, Pemanfaatan, Kepemilikan, Pengawasan & Pengendalian); Pendidikan (Regulasi insersi Pendidikan Anti Korupsi); Sumber Daya Alam (Perizinan, Database, Kinerja, Pengawasan: Hutan, Perkebunan, Pertambangan, Kelautan); Pengelolaan bumd yg anti korupsi dan peran bumd sebagai sumber PAD; dan Survey penilaian integritas (Menilai upaya pencegahan korupsi, kerjasama KPK, Pemda dan BPS).
Dalam rangka mencegah korupsi, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Rabu (20/03) pagi, datang ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, guna memperkenalkan program Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) di Pemerintah Daerah, sekaligus mengajak aparat penegak hukum (APH) setempat, untuk bersama-sama berkontribusi mendukung upaya perbaikan di Pemda melalui program-program pencegahan.
Kemudian siangnya, tim juga membahas rencana aksi Korsupgah bidang BUMD, diskusi progres e-Sumsel dan pembahasan optimalisasi pendapatan daerah dengan Bapenda provinsi. (ibr)