JAKARTA, fornews.co – Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan untuk keperluan proses penyidikan kepada para tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muba.
Dalam konferensi pers Sabtu (16/10/2021) sore, Wakil Ketua KPK, Alexander mengatakan, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK.
“DRA (Dodi Reza Alex) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, HM HM (Herman Mayori) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, EU EU (Eddi Umari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH (Suhandy) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata dia.
Alexander mengungkapkan, untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran COVID-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.
Sebagai pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan, sambung dia, sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya.
“Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi,” jelas dia.
“Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakatnya,” tandas dia. (aha)