JAKARTA, fornews.co – Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 orang dan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara di Kabupaten Muba ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.
Empat tersangka yang diumumkan KPK pada konferensi pers Sabtu (16/10/2021) sore ini yakni, DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 – 2022, HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Muba, EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba, SUH (Suhandy), swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).
Secara konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK, Alexander mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek, yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, sambung dia, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba, agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
“Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk HM dan 2 persen hingga 3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya,” ungkap dia.
Kemudian, terang Alex, untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek yakni, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; dan Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar. Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” terang dia.
Atas perbuatannya tersebut, tegas Alex, tersangka SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas dia. (aha)