KAYUAGUNG, fornews.co – KPU OKI menghentikan layanan pindah TPS untuk Pemilu Serentak 2019, Kamis (11/04). Hal ini sesuai keputusan dan peraturan dari KPU Pusat yang menentukan bahwa mengurus keterangan pindah TPS dilakukan maksimal H-7 sebelum pencoblosan.
“Kami mohon maaf kepada seluruh pemilih yang ingin mengurus DPTB, KPU tidak lagi melayani. Sesuai keputusan KPU RI, KPU hanya bisa menerima pengurusan DPTB maksimal H-7,” kata Ketua KPU OKI Dery Siswandi di Kayuagung, Kamis (11/04).
Menurut Dery, sebenarnya KPU telah mengumumkan agar pemilih yang hendak pindah tempat memilih ini mengurus DPTB sejak Desember 2018 lalu. “Sudah kita sosialisasikan terus. Jadi kalau masih ada yang belum sempat mengurus pindah TPS maaf tidak bisa diakomodir,” ujarnya.
Terkait pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar bisa masuk dalam DPT dijelaskan Dery berdasarkan keputusan dari KPU RI, para pemilih ini tidak bisa diakomodir. “Ini hanya diakomodir di tujuh provinsi, sedangkan Sumsel tidak termasuk,” jelasnya.
Untuk jumlah DPT di Kabupaten OKI sendiri berdasarkan DPTHP-3 berjumlah 525.473 pemilih. Sedangkan untuk pemilih yang mengurus A5 kurang dari 100 orang. (rif)